WAHANANEWS.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree), sebuah platform pinjaman online (pinjol), karena pelanggaran regulasi yang berujung pada kasus gagal bayar.
Keputusan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024, pada 21 Oktober 2024.
Baca Juga:
Destinasi Hits Terbaru Indonesia, 5.000 Wisatawan Serbu IKN Setiap Hari
Investree, yang berlokasi di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, Jakarta Selatan, melanggar ketentuan terkait ekuitas minimum serta regulasi lain yang tercantum dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Selain itu, memburuknya kinerja perusahaan juga berdampak pada operasional dan pelayanan kepada masyarakat.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan bahwa pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk menciptakan industri jasa keuangan yang sehat, terutama di sektor LPBBTI.
Baca Juga:
Netanyahu Tawarkan Rp79 Miliar untuk Bebaskan Satu Sandera di Gaza
"OJK telah meminta pengurus dan pemegang saham Investree untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum, mendapatkan investor strategis yang kredibel, dan memperbaiki kinerja perusahaan sesuai aturan yang berlaku, serta melakukan komunikasi dengan ultimate beneficial owner (UBO) dari pemegang saham," ujar Ismail dalam pernyataan tertulisnya, dikutip Selasa (22/10/2024).
Sebelum pencabutan izin dilakukan, OJK telah memberikan sanksi administratif bertahap kepada Investree, mulai dari peringatan hingga pembatasan kegiatan usaha (PKU).
Namun, perusahaan gagal memenuhi persyaratan dalam batas waktu yang telah ditentukan, sehingga dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.
OJK terus mengambil langkah-langkah dan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan permasalahan dan kegagalan Investree, seperti melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) kepada Saudara Adrian Asharyanto Gunadi dengan hasil Tidak Lulus dan dikenakan sanksi maksimal berupa larangan menjadi Pihak Utama dan/atau menjadi Pemegang Saham di Lembaga Jasa Tindak Pidana yang bersangkutan atas tindakan pengurusan Investree.
OJK menegaskan hasil PKPU tersebut tidak menghapuskan tanggung jawab dan dugaan Tindak Pidana yang bersangkutan atas tindakan pengurus Investree.
Kemudian Investree harus melakukan proses penegakan hukum terkait dengan dugaan tindakan pidana Sektor Jasa Keuangan bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk selanjutnya diproses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Tak ketinggalan, OJK juga melakukan pemblokiran rekening perbankan Adrian Asharyanto Gunadi serta pihak-pihak lainnya dan melakukan langkah-langkah lainnya terhadap Saudara Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lain yang dinilai terlibat dengan permasalahan dan kegagalan Investree.
"Melakukan penelusuran aset (asset tracing) Saudara Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya pada Lembaga Jasa Keuangan untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran sesuai ketentuan perundang-undangan. Mengupayakan untuk mengembalikan Saudara Adrian Asharyanto Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum," tambah dia.
Terkait dicabutnya izin usaha tersebut, Investree diwajibkan untuk melakukan beberapa hal. Di antaranya nenghentikan seluruh kegiatan usahanya sebagai LPBBTI, kecuali untuk melaksanakan hal-hal sesuai ketentuan perundang-undangan, seperti halnya kewajiban perpajakan.
Lalu melarang Pemegang Saham, Pengurus, Pegawai, dan/atau pihak terelasi Investree untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan, mengaburkan pencatatan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi atau menurunkan nilai aset/kekayaan Perusahaan, kecuali karena dan untuk hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban terhadap ketentuan perundang-undangan.
Investree juga harus menyelesaikan hak karyawan sesuai ketentuan di bidang ketenagakerjaan, hak dan kewajiban kepada lender, borrower.
Kemudian perusahaan pinjol tersebut juta memberikan informasi secara jelas kepada lender, borrower, dan/atau pihak-pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
"Menyelenggarakan RUPS paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal pencabutan izin usaha ini untuk pembentukan Tim Likuidasi dan pembubaran badan hukum Investree," tegas Ismail.
Selain itu, menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah/masyarakat dan menunjuk penanggung jawab yang akan bertugas menangani pengaduan nasabah/masyarakat dimaksud.
Terkait hal ini, nasabah/masyarakat dapat menghubungi Investree pada beberapa saluran, seperti nomor telepon: 021-22532535 atau nomor Whatsapp: 087730081631/087821500886, email: [email protected].
Nasabah juga dapat mendatangi kantornya di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930.
Sebagai informasi, Investree telah menjadi sorotan karena terdapat kredit macet di perusahaan tersebut. Kondisi menjadi tambah buruk dalam waktu bersamaan Direktur Utama Investree Adrian Gunadi mundur dari jabatannya pada awal 2024.
Dikutip dari situs resmi perusahaan TWP90 yang mengukur tingkat wanprestasi 90 hari sejak tanggal jatuh tempo, Investree mencapai 12,58%.
Artinya ada 12,58% dana yang disalurkan gagal dibayarkan oleh nasabah selama 90 hari setelah jatuh tempo. Tercatat per 2 Januari 2024 total pinjaman outstanding Investree mencapai Rp 444,69 miliar.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]