WAHANANEWS.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menuntaskan drama panjang perburuan internasional dengan menangkap Adrian Gunadi, mantan CEO Investree yang diduga melakukan penggelapan, dalam konferensi pers di Bandara Soekarno Hatta pada Jumat (26/9/2025).
Izin usaha fintech peer to peer (P2P) lending PT Investree Radika Jaya (Investree) sudah lebih dulu dicabut OJK sejak Oktober 2024 melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024.
Baca Juga:
Kredit dan Aset BPR Naik, Tapi Jumlah Bank Turun 45 dalam Setahun
Adrian Gunadi telah lama berstatus buron dengan red notice yang diterbitkan sejak beberapa waktu lalu, namun aktivitasnya justru sering muncul di media sosial.
Pertama kali sosoknya terdeteksi setelah meninggalkan Indonesia adalah melalui unggahan kerabatnya yang memperlihatkan Adrian tengah menjamu makan di Doha, Qatar, lengkap dengan ucapan terima kasih karena sudah menjadi tuan rumah.
Dalam unggahan lain, Adrian bahkan terlihat menonton ajang Formula E di Doha.
Baca Juga:
Soal Kredit Macet Otomotif, Perusahaan Leasing Buka-bukaan
Akun resmi CEO JTA International Holding Amir Ali Salemizadeh pernah mengunggah foto bersama Adrian saat keduanya menghadiri E1 Series Doha GP 2025 pada Februari lalu, di mana Adrian tampak tersenyum mengenakan kaos biru.
"Thank you @adrian.Gunadi udah jadi tour guide gue selama 3 jam di Doha," tulis salah satu unggahan kerabatnya, sementara unggahan Amir kemudian dihapus tanpa penjelasan.
Menariknya, meski berstatus buronan, Adrian justru menduduki jabatan CEO JTA Holding Qatar, anak usaha JTA International Investment Holding yang berbasis di Singapura, sebagaimana tercantum dalam situs resmi perusahaan.