WAHANANEWS.CO, Jakarta - Beban proyek Kereta Cepat Whoosh terus menghantui kinerja keuangan PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) dengan kerugian tahunan yang tembus hingga Rp 1,8 triliun.
Kerugian tersebut berasal dari keterlibatan WIKA dalam proyek Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) melalui kepemilikan saham di PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI).
Baca Juga:
Dukung Pertumbuhan Ekonomi Subang Jabar, WIKA Kebut Proyek Tol Akses Patimban
Dalam struktur konsorsium PSBI, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menjadi pemegang saham mayoritas dengan porsi 58,53%, disusul WIKA sebesar 33,36%, kemudian PT Jasa Marga (Persero) Tbk 7,08%, dan PT Perkebunan Nusantara I sebesar 1,03%.
Sementara itu, mitra konsorsium dari pihak China yang tergabung dalam Beijing Yawan HSR Co. Ltd terdiri dari CREC 42,88%, Sinohydro 30%, CRRC 12%, CRSC 10,12%, dan CRIC 5%.
"Porsi kita itu setiap tahun membukukan kerugian yang memang cukup besar, kalau tahun lalu, kalau tahun 2025 kalau nggak salah Rp 1,7 triliun atau Rp 1,8 triliun membukukan kerugian hampir setiap tahun segitu," ujar Agung Budi Waskito.
Baca Juga:
PT DKI Tambah Hukuman Komisaris Independen WIKA Jadi 9 Tahun Penjara
Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Utama WIKA saat ditemui di proyek Tol Harbour Road II, Jakarta Utara, pada Senin (6/4/2026).
Kerugian yang terus berulang setiap tahun ini dinilai sangat membebani kondisi keuangan perseroan dan menghambat upaya perusahaan untuk mencetak laba yang optimal.
"Sehingga memang cukup berat WIKA ini untuk bisa, apa namanya, mempunyai laba yang baik karena kerugian dari kereta cepat ini rata-rata per tahun Rp 1,8 triliun membukukan kerugian," kata Agung Budi Waskito.
Untuk mengurangi tekanan tersebut, WIKA mengungkapkan keinginan untuk melepas investasinya di proyek kereta cepat tersebut agar kerugian tahunan tidak terus berlanjut.
Namun demikian, proses divestasi tersebut tidak mudah dilakukan karena keterlibatan WIKA dalam proyek KCIC telah diatur dalam Peraturan Presiden.
"Sehingga tidak mudah buat kita untuk bisa melepas aset kereta cepat. Sehingga yang bisa kita lakukan, ya kita minta pemerintah ataupun Danantara sebisa mungkin WIKA yang memang kondisinya sebenarnya kontraktor untuk tidak masuk ke situ, ya. Tetapi ini tentu menjadi apa namanya domaindnya daripada government atau Danantara," ujar Agung Budi Waskito.
Di sisi lain, WIKA juga tengah berupaya menyelesaikan klaim pembengkakan biaya proyek atau cost overrun yang nilainya mencapai Rp 5,02 triliun.
Proses penyelesaian yang semula direncanakan melalui arbitrase internasional di Singapore International Arbitration Centre (SIAC) kini dialihkan ke jalur mediasi.
"Atas kesepakatan antara WIKA dan KCIC, kita sedang di mediasi. Jadi sedang tahap proses mediasi yang sekarang sedang proses. Sehingga sementara untuk yang arbitrase ditunda dulu, sebisa mungkin pihak antara WIKA dan KCIC ini melalui mediasi yang ada di WIKA. Target penyelesaian sih tahun ini bisa selesai," kata Agung Budi Waskito.
WIKA berharap proses mediasi tersebut dapat segera mencapai titik temu sehingga persoalan pembengkakan biaya dapat diselesaikan tanpa harus berlanjut ke jalur arbitrase.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]