WahanaNews.co | Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) diharapkan mampu memenuhi permintaan pasar akan produk halal yang terus meningkat, baik di dalam maupun luar negeri.
Untuk itu, pemerintah mendorong pelaku UMKM untuk mendaftarkan produknya guna memperoleh sertifikat halal.
Baca Juga:
Bangun Value Produk, PLN UID Jakarta Raya Berikan Pelatihan Bagi UMKM
Pasalnya, dengan mengantongi sertifikat halal ini dapat memberikan kepercayaan dan rasa aman konsumen bahwa produk yang dikonsumsi atau digunakan terjamin kehalalannya.
Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Septriana Tangkary mengatakan, saat ini sertifikasi halal produk UMKM menjadi sangat penting utamanya untuk meningkatkan kepercayaan konsumen.
“Sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim terbesar di dunia, sudah sepatutnya Indonesia memiliki jaminan produk halal,” ujarnya dalam keterangan pers, Rabu (13/4/2022).
Baca Juga:
Usaha Coklat Binaan Rumah BUMN Nunukan Tembus Pasar Global Melalui Marketplace PLN Mobile
Berdasarkan data State of Global Islamic Economy Report, Indonesia menempati peringkat keempat pada tahun 2020-2021 dalam kekuatan ekonomi syariah.
Sayangnya, meskipun populasi muslimnya terbesar di dunia, seperti disampaikan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, selama ini masyarakat Indonesia cenderung hanya menjadi konsumen terbesar di dunia, bukan produsen. Mirisnya lagi, produsennya justru negara-negara non muslim, seperti Brazil, Autralia, China, Korea.
Untuk itu, tegas Septriana, pelaku UMKM Indonesia diharapkan bisa memenuhi permintaan pasar akan produk halal.