WahanaNews.co | Pengemudi ojek online atau ojol, Adi Firmansyah, 38 tahun menjadi salah satu demostran di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.
Ia bersama para pengemudi ojol lainnya yang menamakan diri sebagai Laskar Malari menuntut pemotongan hingga penghapusan biaya jasa yang dikenakan oleh pihak aplikator.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pria Jaket Ojol Penculik Bocah di Serpong Cabuli Korban
"Saya enggak mau tarif dinaikan. Nanti siapa yang mau naik. Baiknya biaya potongan dari aplikasi dikurangi atau dihapus," ucapnya di depan Patung Kuda, kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Jumat, (9/9/2022).
Ia menjelaskan dirinya tak mau tarif ojol naik karena khawatir pengguna ojol menjadi berkurang atau beralih ke moda transportasi lain.
Sehingga, menurutnya hal yang paling memungkinkan adalah pemotongan biaya jasa atau biaya aplikasi.
Baca Juga:
Pria Berjaket Ojol Diduga Culik Bocah di Tangsel Ditangkap Polisi
Ia pun menyatakan tak keberatan jika pemotongan hanya sebesar 10 persen.
Adi bercerita selama menjadi pengemudi ojol empat tahun lebih, biaya jasa semakin besar. Padahal tarif selalu tetap.
Adapun sebelum kenaikan harga BBM, ia mengaku dapat memberikan uang pada isterinya lebih dari Rp 150 per hari.
Namun sekarang ia hanya bisa mengumpulkan uang Rp 100 ribu setelah bekerja dari pagi hingga larut malam.
"Sekarang saya diomelin istri karena kerja dari pagi sampai malam tapi ngasih berkurang," ucapnya.
Adapun Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Hendro Sugiatno menyatakan tarif ojek online naik sekitar 8 persen.
Kenaikan tarif ojol berbeda-beda sesuai dengan pembagian zona yang telah pemerintah tetapkan.
Kenaikan biaya jasa ojol itu pun telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019. Kenaikan tarif ojol akan berlaku secara resmi pada Sabtu, 10 September 2022.
Hendro menjelaskan komponen biaya jasa ojek online meliputi biaya pengemudi yaitu kenaikan upah minimum regional atau UMR, asuransi pengemudi atau iuran kesehatan, biaya jasa minimal order 4 kilometer, dan kenaikan harga BBM.
Adapun kenaikan dibagi berdasarkan tiga zona. Zona I meliputi Sumatrea, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali, batas bawah dari Rp 1.850 menjadi Rp 2.000 (naik 8 persen), untuk batas atas dari Rp 2.300 menjadi Rp 2.500 (naik 8,7 persen).
Kemudian Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi mengalami kenaikan, batas bawah dari Rp 2.250 menjadi Rp 2.550 (naik 13 persen), untuk batas atas dari Rp 2.650 menjadi Rp 2.800 (naik 6 persen).
Sedangkan Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua, kenaikan batas bawah Rp 2.100 menjadi Rp 2.300 (naik 9,5 persen), dan batas atas Rp 2.600 menjadi Rp 2.750 (naik 5,7 persen). [rsy]