WahanaNews.co | Perusahaan Robot Trading DNA Pro dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh 15 orang pelapor yang mengklaim mengalami kerugian mencapai Rp 7 miliar.
Laporan tersebut terkait adanya tindakan penipuan dari perusahaan robot trading dan dipimpin oleh korban berinisial RD.
Baca Juga:
PN Jaksel Tolak Gugatan Perdata Pengembalian Dana Korban DNA Pro
"Pada hari ini saya mendampingi kurang lebih 15 orang yang memberikan kuasa. (Kerugian korban) sebesar Rp 7 miliar," kata pengacara korban, Charlie Wijaya, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/3/2022).
Charlie mengatakan pihak terlapor dalam laporannya ini merupakan manajemen dari DNA Pro.
Namun, dia menyebut sosok terlapor itu masih dalam penyelidikan kepolisian.
Baca Juga:
Polisi Sita Rp 307 Miliar Serta Amankan 11 Tersangka Trading DNA Pro
"Terlapornya dalam penyelidikan. Dalam sistem manajemen DNA Pro ini banyak sehingga saat ini kepolisian akan melakukan penyelidikan siapa saja untuk terlapornya," jelas Charlie.
Menurut Charlie, para korban tertarik berinvestasi di DNA Pro usai dijanjikan mampu melakukan penarikan dengan jumlah besar.
Namun, iming-iming tersebut rupanya tidak kunjung dirasakan korban.