"Di dalam DNA Pro ini mereka digiurkan dengan withdraw yang tak terhingga dan uniknya di DNA Pro di dalam aplikasinya masih utuh namun tidak dapat di-withdraw dan tidak bisa ditransfer ke rekening masing-masing," jelas Charlie.
Pihak korban sempat mencoba menghubungi para petinggi DNA Pro. Namun, upaya tersebut tidak mendapatkan respons dari manajemen DNA Pro.
Baca Juga:
PN Jaksel Tolak Gugatan Perdata Pengembalian Dana Korban DNA Pro
"Menurut informasi sudah lost contact dan ada yang berada d luar negeri seperti itu dan pentolannya berinisial DZ dan DA. Ada dua, cuman di struktur ya banyak dan tidak dituliskan," tutur Charlie.
Atas dasar itu korban melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya. Laporan itu telah diterima pihak kepolisian.
Dalam laporannya korban melaporkan terkait Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 3,4,5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Baca Juga:
Polisi Sita Rp 307 Miliar Serta Amankan 11 Tersangka Trading DNA Pro
Laporan korban teregister dengan nomor LP/B/1603/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal 29 Maret 2022. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.