WAHANANEWS.CO, Jakarta - Tabrakan keras dua kereta di Stasiun Bekasi Timur langsung mengguncang publik dan memicu desakan evaluasi total terhadap sistem operasional PT KAI.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) Mufti Mubarak menilai insiden yang terjadi pada Senin (27/4/2026) itu adalah peringatan serius bagi keselamatan transportasi publik.
Baca Juga:
Klarifikasi Green SM Picu Amarah, Tak Ada Maaf Usai Tragedi Bekasi Timur
Peristiwa tersebut menyebabkan sedikitnya tujuh orang meninggal dunia dan lebih dari 80 lainnya mengalami luka-luka serta dirawat di sejumlah rumah sakit setelah benturan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line.
Kecelakaan bermula saat kereta jarak jauh menabrak rangkaian KRL yang tengah berhenti di jalur stasiun, dengan benturan hebat di bagian belakang yang memicu kepanikan penumpang dan melumpuhkan operasional jalur.
Disampaikan Mufti, duka mendalam dirasakan pihaknya atas korban jiwa dan luka-luka dalam peristiwa tersebut.
Baca Juga:
Kecelakaan Kereta Bekasi: Hingga Kini Terkonfirmasi Korban 14 Meninggal 84 Luka
“BPKN turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah ini,” tegasnya.
Ia menyebut kejadian ini harus dijadikan momentum evaluasi menyeluruh dalam sistem transportasi nasional.
“Ini bukan sekadar kecelakaan, tetapi tragedi yang harus menjadi momentum evaluasi besar dalam sistem transportasi publik kita,” ujarnya.
BPKN menegaskan bahwa korban merupakan konsumen jasa transportasi yang hak-haknya wajib dipenuhi oleh negara melalui operator.
“Korban adalah konsumen jasa transportasi,” katanya.
Menurutnya, tanggung jawab tersebut mencakup pembiayaan pengobatan hingga pemulihan jangka panjang tanpa pengecualian.
“Negara melalui KAI wajib menjamin hak-hak mereka tanpa kompromi,” ujarnya.
Dalam pandangannya, kejadian ini tidak lepas dari dugaan lemahnya pengawasan dan manajemen operasional.
BPKN juga menyoroti kemungkinan kesalahan penggunaan jalur serta lemahnya sistem pengendalian perjalanan kereta yang dinilai krusial.
“Ini menunjukkan adanya kelemahan serius dalam sistem,” katanya.
Ia menegaskan tidak boleh lagi terjadi dua kereta berada pada jalur yang sama tanpa sistem pengamanan berlapis.
“Tidak boleh ada lagi kereta masuk di jalur yang sama tanpa pengamanan berlapis,” ujarnya.
Selain tanggung jawab teknis, BPKN juga menekankan pentingnya pertanggungjawaban moral kepada publik.
Disampaikannya, permintaan maaf terbuka dari operator menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat.
“Permintaan maaf penting sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada publik,” tegasnya.
Diketahui, pihak KAI telah menyampaikan permohonan maaf sementara penyebab kecelakaan masih dalam proses investigasi oleh aparat dan pihak terkait.
Sebagai langkah pembenahan, BPKN mendorong modernisasi sistem perkeretaapian dengan memanfaatkan teknologi berbasis kecerdasan buatan dan sistem IT terintegrasi.
Rekomendasi yang diajukan mencakup penggunaan AI untuk deteksi dini konflik jalur, integrasi kontrol lalu lintas berbasis digital real-time, peningkatan automated signaling system, serta audit menyeluruh terhadap SOP keselamatan.
Ditegaskan Mufti, sistem transportasi ke depan tidak bisa lagi bergantung pada metode manual atau semi-manual.
“Ke depan, sistem transportasi tidak bisa lagi mengandalkan manual atau semi-manual,” jelasnya.
Ia menekankan pentingnya teknologi cerdas untuk meminimalkan potensi human error dalam operasional.
“Harus berbasis teknologi cerdas yang mampu mencegah human error,” ujarnya.
BPKN memandang tragedi ini sebagai momentum penting untuk pembenahan nasional di sektor transportasi publik yang digunakan jutaan masyarakat setiap hari.
Ditekankan Mufti, keselamatan konsumen harus menjadi prioritas utama agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Keselamatan konsumen adalah prioritas utama,” pungkasnya.
Proses investigasi masih berlangsung untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan, termasuk dugaan gangguan di jalur yang membuat KRL berhenti sebelum akhirnya tertabrak.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]