WahanaNews.co, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa transaksi kripto pada bulan Maret 2024 mencapai Rp 103,58 triliun, naik signifikan dari Rp 33,69 triliun pada bulan Februari yang lalu.
"Nilai transaksi aset kripto pada bulan yang sama mencapai Rp 103,58 triliun, mengalami peningkatan yang signifikan dari bulan Februari yang mencapai Rp 33,69 triliun," kata Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, dalam konferensi pers, dikutip Selasa (21/5/2024).
Baca Juga:
Netanyahu Resmi Jadi Buronan Setelah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
Tidak hanya transaksi yang meningkat, jumlah total investor aset kripto juga naik menjadi 19,75 juta pada bulan Maret 2024. Hasan menyebut bahwa terjadi peningkatan sebanyak 570 ribu investor dibandingkan dengan bulan sebelumnya.
"Secara keseluruhan, nilai transaksi kripto hingga Maret 2024 mencapai Rp 158,84 triliun," jelasnya.
Dengan pertambahan jumlah investor aset kripto, Indonesia kini menempati peringkat ketujuh terbesar di dunia dalam hal jumlah investor.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) juga telah mengungkapkan bahwa nilai transaksi kripto di Indonesia mengalami lonjakan signifikan pada periode Januari-Maret 2024.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappebti, Kasan, menyebut bahwa nilai transaksi mencapai Rp 158,84 triliun, meningkat sekitar 400% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
"Saat ini Indonesia menduduki peringkat ketujuh di dunia dalam hal jumlah pelanggan aset kripto menurut Global Crypto Adoption Index 2023. Hal ini harus menjadi momentum bagi industri aset kripto untuk bergerak maju," kata Kasan dalam keterangannya, yang dikutip Rabu (20/5/2024).
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]