WahanaNews.co | Transformasi digital yang membawa perubahan pada berbagai aspek kehidupan masyarakat, terutama di sektor ekonomi, juga membawa bahaya dan risiko sehingga dibutuhkan payung hukum untuk melindungi pengguna teknologi digital.
"Perlindungan ini tidak semata mencakup perlindungan konsumen dalam sebuah lanskap ekonomi digital, namun juga perlindungan kebebasan sipil dalam sistem demokrasi yang membalut perekonomian tersebut,” ujar Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan, belum lama ini.
Baca Juga:
Ini Tips Memilih Broker Terbaik saat Mau Mulai Trading
Untuk mendukung optimalisasi perkembangan digitalisasi yang pesat dalam usaha menciptakan sebuah ekonomi digital yang aman dan inklusif, selain literasi digital, masyarakat juga perlu memiliki pengetahuan memadai mengenai kebebasan sipil dan keadilan, imbuhnya.
Baik pelaku usaha, regulator maupun konsumen dalam transaksi digital harus tahu mengenai peran, hak dan kewajiban mereka masing masing dan juga bagaimana menyikapi kasus pelanggaran hak konsumen di era digital.
Dibutuhkan juga kebijakan serta mekanisme penyelenggaraan dan proses hukum yang jelas dalam menciptakan ekosistem ekonomi digital terintegrasi berdasarkan prinsip hak asasi manusia.
Baca Juga:
Penting! Inilah 5 Aplikasi Trading Terpercaya Pasti Aman
Pengambil keputusan dan pembuat kebijakan sebaiknya harus dapat memastikan terciptanya praktik tata kelola platform digital yang bertanggung jawab serta yang melindungi hak masyarakatnya.
Berbicara mengenai penyelenggaraan tata kelola platform digital tak bisa lepas dari permasalahan perlindungan data dan hak konsumen maupun regulasi model bisnis terkait sengketa daring.
Dalam hal ini, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen perlu direvisi atau diamandemen karena belum menyesuaikan diri dengan perubahan, tantangan dan risiko yang timbul dari transformasi digital yang berjalan pesat ini.