WAHANANEWS.CO, Jakarta - Amerika Serikat kembali memantik ketegangan dagang, kali ini dengan Indonesia.
Presiden Donald Trump secara resmi menetapkan kebijakan tarif impor sebesar 32 persen terhadap produk-produk asal Indonesia.
Baca Juga:
Tarif Turun Jadi 80 Persen, Trump Ubah Strategi Hadapi Tiongkok
Penerapan tarif tersebut akan dimulai pada 1 Agustus mendatang, sedikit mundur dari jadwal semula yang direncanakan berlaku per 9 Juli.
Kebijakan ini pertama kali dilaporkan oleh kantor berita Reuters pada Selasa (8/7/2025), yang menyebutkan bahwa Indonesia menjadi salah satu dari 14 negara yang menerima surat langsung dari Presiden Trump mengenai pemberlakuan tarif baru tersebut.
Selain Indonesia, negara-negara yang turut mendapat surat serupa mencakup Malaysia, Thailand, Myanmar, Laos, Kamboja, Bangladesh, Serbia, Bosnia, Kazakhstan, Afrika Selatan, dan Tunisia.
Baca Juga:
Tarif Impor AS Ancam Ekonomi Thailand, Potensi Kerugian Capai Rp392 Triliun
Menariknya, dua sekutu penting AS, yakni Jepang dan Korea Selatan, juga lebih dulu menjadi target tarif serupa sejak awal kebijakan ini digulirkan pada April lalu.
"Trump mengatakan AS akan memberlakukan tarif impor 32 persen pada Indonesia," tulis Reuters dalam laporannya.
Surat resmi yang dikirimkan Trump bahkan telah diunggah ke akun pribadi miliknya di platform Truth Social.
Dalam surat itu, Trump juga memberikan peringatan bahwa apabila negara-negara tersebut membalas dengan menaikkan tarif atas barang AS, maka pemerintahannya akan langsung menambahkan tarif tambahan sebesar 25 persen lagi.
"Jika karena alasan apa pun Anda memutuskan untuk menaikkan tarif, maka berapa pun jumlah yang Anda pilih, akan ditambahkan ke 25 persen yang kami kenakan," tulis Trump dalam suratnya kepada pemimpin Jepang dan Korea Selatan, ancaman yang kemungkinan juga berlaku untuk Indonesia.
Dalam kasus Indonesia, Trump menyebut kebijakan tarif ini sebagai langkah "penyeimbangan" terhadap defisit perdagangan.
Berdasarkan data Gedung Putih yang dikutip oleh Reuters, Amerika Serikat mengalami defisit perdagangan sebesar 18 miliar dolar AS dengan Indonesia.
Dengan kata lain, nilai impor AS dari Indonesia jauh melebihi nilai ekspor AS ke Indonesia, dan ini dianggap merugikan oleh Trump.
Hingga kini, hanya Inggris dan Vietnam yang berhasil merundingkan pengecualian dari tarif baru tersebut.
Belum ada keterangan resmi dari pemerintah Indonesia mengenai langkah diplomatik atau negosiasi apa yang akan ditempuh untuk merespons kebijakan yang berpotensi menekan ekspor nasional ini.
Masyarakat bisnis dan pelaku ekspor pun kini menanti sikap tegas dari pemerintah terhadap manuver dagang terbaru Washington.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]