WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kas negara yang mengendap di Bank Indonesia (BI) senilai Rp425 triliun akan segera dikucurkan pemerintah ke sistem keuangan, khususnya Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk menggairahkan penyaluran kredit.
Pada tahap awal, nilai kas negara di BI yang berupa Saldo Anggaran Lebih (SAL) dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) itu akan dikucurkan sebesar Rp200 triliun. Dana itu sudah siap untuk segera disalurkan secepatnya.
Baca Juga:
Belanja K/L dan TKD pada RAPBN 2026 Siap Dukung Pemerataan Pembangunan Daerah
"Sudah ready, itu kan langsung kalau keluar dari BI ya langsung masuk ke bank," kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti saat ditemui di kawasan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Penyaluran dana itu akan segera dilaksanakan seusai regulasinya terbit. Meski begitu, Dirjen Perbendaharaan yang akrab disapa Prima itu belum memastikan apakah akan ada penerbitan peraturan menteri keuangan (PMK) baru atau tidak untuk memastikan regulasi penyalurannya.
"Ya kan gampang, kita bisa bikinkan mekanismenya, ya pokoknya ada regulasinya," tegas Prima.
Baca Juga:
Investor Senior Lo Kheng Hong Ungkap Alasan Pilih Saham, Bukan Tabungan, Obligasi, atau Emas
Dalam regulasi itu, Kementerian Keuangan juga akan memastikan perbankan menyalurkan dana mengendap milik pemerintah di BI itu untuk menggerakkan ekonomi melalui kredit atau pembiayaan, bukan untuk digunakan membeli surat-surat berharga seperti SBN ataupun SRBI.
"Ya enggak boleh lah, kan ada mekanismenya," tutur Prima.
Sebagai informasi, penempatan dana SAL/SiLPA pemerintah di BI ke sektor sistem keuangan, menjadi salah satu strategi pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dengan menggerakkan likuiditas. Rencana ini diungkap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat kerja Komisi XI DPR.