WahanaNews.co | Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM dengan peredaran bruto hingga Rp 500 juta per tahun tidak akan dikenakan pajak penghasilan atau PPh, berdasarkan ketentuan baru dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam konferensi pers mengenai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada Kamis (7/10/2021) malam.
Baca Juga:
Menkeu Tegaskan Karyawan Gaji Rp 5 Juta Tak Ada Perubahan Aturan Pajak!
Kemarin, draf aturan tersebut ditetapkan menjadi UU oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menurutnya, besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi UMKM orang pribadi ditetapkan sebesar Rp 500 juta per tahun.
Artinya, UMKM dengan peredaran bruto per tahun di bawah batas tersebut tidak akan dikenakan PPh.
Baca Juga:
Menkeu Terbitkan Aturan Baru Terkait Tindak Pidana Pajak, Berikut Isinya
"Selama ini UMKM tidak ada batas tadi [PTKP], sehingga jika peredaran bruto Rp 100 juta dia kena PPh final 0,5 persen. Kini, UMKM berlaku sampai Rp 500 juta tidak kena pajak," ujar Sri Mulyani pada Kamis (7/10/2021) malam.
Menurutnya, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa UU HPP berpihak kepada UMKM.
Diharapkan, ketika UMKM dengan peredaran bruto di bawah Rp 500 juta bebas PPh, bisnis mereka dapat lebih berkembang.