WahanaNews.co | Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengklarifikasi terkait perubahan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sri Mulyani menegaskan, tak semua orang yang memiliki NIK lantas akan langsung dikenakan pajak.
Baca Juga:
Menkeu Tegaskan Karyawan Gaji Rp 5 Juta Tak Ada Perubahan Aturan Pajak!
"Saya ingin tegaskan di sini dengan UU HPP, setiap pribadi yang memiliki pendapatan hingga Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun itu tidak akan kena pajak," papar Sri Mulyani dalam press conference virtual, Kamis (7/10/2021).
Sri Mulyani memaparkan hal ini untuk meluruskan isu terkait mahasiswa yang baru lulus dan belum bekerja harus membayar pajak karena NIK.
"Itu tidak benar," tegas Sri Mulyani.
Baca Juga:
Menkeu Terbitkan Aturan Baru Terkait Tindak Pidana Pajak, Berikut Isinya
Hal serupa pun sempat diungkap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, mengatakan, tak semua warga negara Indonesia (WNI) harus membayar Pajak Penghasilan (PPh) meski pemerintah menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Meskipun demikian, penggunaan NIK tidak berarti semua WNI wajib membayar PPh," ungkap Yasonna.
Namun, Yasonna mengingatkan seluruh masyarakat tetap memperhatikan syarat subjektif dan objektif dalam pembayaran pajak.