WahanaNews.co | Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam keras Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang cenderung manut terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), terkait pemangkasan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2022.
Sebelumnya, PTUN telah mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo DKI Jakarta terkait revisi UMP DKI Jakarta 2022 yang dilakukan Anies Baswedan.
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
Sehingga kebijakan Anies yang menaikan gaji 5,1 persen menjadi Rp 4,64 juta per bulan batal terlaksana.
Mengacu pada situasi tersebut, Said Iqbal mengancam bakal melakukan aksi mogok kerja massal di setiap kantor yang ada di Jakarta.
"Kami akan menginstruksikan mogok kerja di setiap perusahaan yang sudah menurunkan upah minimum DKI," seru Presiden KSPI Said Iqbal dalam sebuah siaran video, Selasa (26/7/2022).
Baca Juga:
KEDAN Menepis Isu Ketakutan Terhadap Masyarakat
Iqbal lantas mendesak Anies pada pekan ini harus sudah menyatakan sikap dan menyerahkan hasil terhadap keputusan PTUN DKI Jakarta soal UMP buruh.
Dia pun mengaku sudah berkomunikasi langsung dengan Anies Baswedan. Meskipun hasilnya tidak sesuai harapan, lantaran Gubernur DKI tersebut ogah melakukan banding terkait putusan UMP tersebut ke PTUN.
"Walaupun belum diumumkan secara resmi, apakah akan banding atau tidak banding, tapi dalam dialog Gubernur DKI cenderung tidak banding. Oleh karena itu, kami mengecam sikap Gubernur DKI Anies Baswedan yang tidak melakukan banding," ungkapnya.