WahanaNews.co, Jakarta - Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Kompolnas periode 2024-2028 dan Presiden RI digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Penggugat ialah Nur Setia Alam Prawiranegara yang menggandeng Firmansyah sebagai kuasa hukum. Gugatan yang didaftarkan pada Rabu, 6 November 2024 itu telah teregister dengan nomor perkara: 433/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Baca Juga:
KEDAN Menepis Isu Ketakutan Terhadap Masyarakat
"Status perkara: pemeriksaan persiapan," sebagaimana dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Jumat (8/11).
Laman SIPP PTUN Jakarta belum menampilkan gugatan lengkap perkara tersebut. Pada Rabu, 13 November mendatang PTUN Jakarta mengagendakan pemeriksaan persiapan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah melantik pimpinan dan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/11) pagi.
Baca Juga:
Gugatan Uji Materi Nurul Ghufron soal Aturan Dewas KPK Ditolak MA
Sebagai Ketua Kompolnas ada Menko Polkam Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan, lalu Menteri Dalam Negeri Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian selaku Wakil Ketua Kompolnas, serta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebagai anggota.
Sedangkan untuk enam anggota lainnya terdiri dari pakar kepolisian hingga tokoh masyarakat. Mereka yakni, Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo, Irjen Pol (Purn) Ida Oetari Poernamasasi, Supardi Hamid, Gufron, Muhammad Choirul Anam, dan Dr. Yusuf.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.