WahanaNews.co, Jakarta - Badan Aktivis Patriot Demokrasi Indonesia (BAPDI) mendatangi PTUN Jakarta, Rabu (29/10/2025), untuk mempertanyakan kelanjutan pelaksanaan eksekusi Penetapan Ketua PTUN Jakarta Nomor 3167/Pen.Eks/G/2025/PTUN.JKT tanggal 30 September 2025.
Penetapan eksekusi ini memerintahkan Termohon Eksekusi, yaitu Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, untuk melaksanakan seluruh amar putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia (KIP RI) Nomor 069/VIII/KIP-PSI-A-M/2024 tanggal 17 Maret 2025, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan mewajibkan Ditjen Bina Marga membuka dokumen proyek Infrastruktur Jalan dan Jembatan (IJD) kepada publik.
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
Ketua PTUN Jakarta, H. Husban, SH, MH, menegaskan bahwa pejabat pemerintahan wajib melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pengabaian terhadapnya dapat dikenakan upaya paksa dan sanksi administratif, sesuai UU No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Rincian Amar Penetapan PTUN Jakarta:
1. Mengabulkan permohonan eksekusi dari Pemohon Eksekusi, BAPDI.
2. Memerintahkan Termohon Eksekusi Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR melaksanakan Putusan KIP RI yang telah inkracht.
3. Memerintahkan Panitera PTUN Jakarta mengirimkan salinan penetapan kepada Termohon Eksekusi dan Pemohon Eksekusi dengan surat tercatat.
4. Memerintahkan Panitera PTUN Jakarta mengirimkan salinan penetapan kepada KemenPAN RB dan APIP Ditjen Bina Marga jika dalam 21 hari kerja putusan tidak dilaksanakan.
5. Memerintahkan Panitera PTUN Jakarta mengirimkan surat upaya paksa dan salinan penetapan kepada Menteri Pekerjaan Umum RI sebagai atasan yang berwenang jika Termohon Eksekusi tetap tidak melaksanakan putusan.
6. Memerintahkan Menteri Pekerjaan Umum RI menjatuhkan sanksi administratif (ringan, sedang, atau berat) kepada Termohon Eksekusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Memerintahkan Panitera PTUN Jakarta mengirimkan surat pemberitahuan tidak dilaksanakannya eksekusi kepada Presiden dan DPR RI, apabila dalam 21 hari kerja setelah surat upaya paksa dikirim Termohon Eksekusi tetap tidak melaksanakan putusan.
8. Membebankan biaya pengawasan eksekusi kepada Pemohon Eksekusi.
Penetapan ini ditandatangani di Jakarta pada 30 September 2025 oleh Ketua PTUN Jakarta, H. Husban, SH, MH.
Baca Juga:
KEDAN Menepis Isu Ketakutan Terhadap Masyarakat
Permohonan Informasi Publik BAPDI
Melalui kuasa hukum BAPDI, Johnny Tumanggor, SH, menyatakan bahwa BAPDI sejak awal mengajukan permohonan informasi publik terkait dokumen proyek IJD yang dilaksanakan Ditjen Bina Marga, mencakup:
• Dokumen pemilihan dan hasil pemilihan penyedia
• Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ)
• Kontrak kerja dan rencana pelaksanaan
• Shop drawing dan as built drawing
• Berita acara serah terima pekerjaan (PHO/FHO)
• Bukti pembayaran dan potongan pajak
• Rencana kerja dan spesifikasi teknis
• Dokumen pendukung lainnya
Namun, permohonan tersebut tidak ditindaklanjuti Ditjen Bina Marga, sehingga BAPDI menempuh jalur hukum ke KIP RI. Meski mediasi KIP RI pada 17 Maret 2025 menghasilkan kesepakatan hukum yang mengikat, Ditjen Bina Marga tetap tidak melaksanakan secara sukarela.
Johnny Tumanggor menegaskan, "Kami berharap PTUN membuka penetapan ini kepada publik agar masyarakat mengetahui di mana terdapat lembaga pemerintah yang belum menghargai penetapan pengadilan. KemenPAN RB dan Inspektorat Kementerian PUPR harus menindaklanjuti penetapan ini, jangan sampai keputusan PTUN diabaikan."