Sementara dalam bentuk hak guna bangunan (HGB) dan hak pakai, pelaku usaha atau investor diberikan jangka waktu paling lama 80 tahun dalam satu siklus dan bisa diperpanjang untuk siklus kedua dengan masa yang sama. Jika ditotal, investor bisa menggunakan HGB hingga 160 tahun.
Revisi uu juga mengatur tanah untuk pembangunan di IKN merupakan salah satu jenis tanah yang masuk dalam kategori yang bisa dibebaskan dengan aturan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Baca Juga:
Menko PPN Suharso Monoarfa: Pembangunan Tahap 2 IKN Nusantara Dukung Pemerintahan
Otorita IKN dapat memberikan jaminan perpanjangan dan pembaruan HAT di atas hak pengelolaan sesuai dengan persyaratan yang termuat dalam perjanjian.
DPR RI resmi mengesahkan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN menjadi UU.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024. Delapan dari sembilan fraksi di DPR menyatakan setuju dengan revisi UU tersebut.
Baca Juga:
Jokowi Siap Pindah ke IKN Bulan Depan, Usai Rampungnya Bandara
"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang perubahan atas UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada peserta rapat.
"Setuju, setuju" jawab anggota dewan yang hadir.
Dasco lalu mengetuk palu tanda pengesahan. Delapan dari sembilan fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU IKN ini. Fraksi partai yang setuju adalah PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP, PAN.