WahanaNews.co | BI Checking bukan hanya terdengar ketika kita hendak melakukan pinjaman dalam jumlah besar, tetapi ketika menggunakan paylater pun kata BI Checking terkadang ditemukan.
BI Checking adalah Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran pada kredit (kolektibilitas).
Saat mengajukan kredit ke bank, prosesnya akan mensyaratkan BI Checking, baik dalam pengajuan Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), maupun kartu kredit.
Baca Juga:
Penyaluran Utang Pinjol Meroket hingga Nyaris Tembus Rp 60 Triliun
Ini ditujukan untuk mengetahui riwayat pembayaran seseorang sebab BI Checking menyimpan informasi berupa identitas debitur, pemilik dan pengurus, fasilitas penyediaan dana atau pembiayaan yang diterima, agunan, penjamin, dan kolektibilitas.
BI Checking sebelumnya merupakan salah satu layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID), dengan informasi kredit nasabah saling ditukarkan antar bank dan lembaga keuangan.
Namun, SID kini telah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) karena fungsi pengawasan perbankan sudah berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, kewajiban melaporkan data informasi debitur (iDEB) dalam SLIK mengacu ke SID.
Pada SID, setiap nasabah debitur akan dianalisis dan diberikan skor yang ditentukan dari catatan kolektibilitas (Kol) calon debitur atau pengambil kredit.
Rincian skor terbagi dari angka 1-5 seperti berikut:
Baca Juga:
Dukung Program Kemenkes RI, ADB Salurkan Pinjaman 350 Juta Dolar AS
1. Kredit Lancar (Kol 1): debitur selalu memenuhi kewajibannya dalam membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas, dan tidak pernah menunggak.
2. Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK) (Kol 2): debitur menunggak cicilan kredit selama 1-90 hari. Hal ini dapat disebabkan karena debitur terlambat dalam melakukan pembayaran.
3. Kredit Tidak Lancar (Kol 3): debitur menunggak cicilan kredit selama 91-120 hari. Biasanya, nasabah akan melakukan pendekatan dan tidak berpengaruh.
4. Kredit Diragukan (Kol 4): debitur menunggak cicilan kredit selama 121-190 hari.
5. Kredit Macet (Kol 5): debitur menunggak cicilan kredit selama lebih dari 180 hari.
Untuk mendapatkan persetujuan kredit dan menghindari skor rendah tersebut, kamu perlu pinjaman apa saja yang termasuk dalam BI Checking.
Jenis Pinjaman yang Masuk BI Checking
1. Kredit Tanpa Agunan (pinjaman online)
2. Kredit Pemilikan Rumah
3. Kartu kredit
4. Kredit kendaraan bermotor
5. Pinjaman koperasi
6. Paylater (kredit konsumsi)
Jenis Pinjaman Online dan Paylater yang Masuk BI Checking
- OVO Paylater
- Kredit Pintar
- Tunaiku
- Home Credit
- Akulaku
- Shopee Pinjam
- Shopee Paylater
- Gojek Paylater
- Kredivo
- Kredivo Syariah
- Kredit Pintar
- Kredivo Tunaiku
- Maucash
- Adakami
- Akseleran
- Amartha
- Asetku
- Danafix
- Danamas
- DanaRupiah
- Finmas
- Indodana
- Modalku
- Pinjam Modal
- Pinjaman Go
- Pinjaman KTA
- Pinjam Yuk
- Rupiah Plus
- UangTeman
- UangMe
Jika kamu memiliki riwayat dan skor pembayaran cicilan yang buruk, jangan khawatir karena kamu dapat memperbaikinya dengan segera membereskan tagihan dan membersihkannya ke OJK. Semoga bermanfaat.
[Redaktur: Zahara Sitio]