WahanaNews.co | Sebelum ajukan kredit perbankan sebaiknya calon debitur mengecek Riwayat pinjaman yang pernah dilakukan atau dikenal dengan istilah BI Checking.
BI Checking mengelola data mengenai rekam jejak debitur terkait penyelesaian pinjaman perbankan sebelumnya sehingga bisa diketahui apakah debitur disiplin membayar atau terdapat riwayat buruk dalam pinjamannya.
Baca Juga:
129 Juta Warga RI Tergoda Pinjol, Total Pinjaman Tembus Rp 874,5 Triliun
Saat ini, BI Checking telah digantikan dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).
Hal ini dikarenakan peralihan fungsi pengawasan perbankan dari bank sentral ke OJK.
BI checking atau SLIK OJK dapat dilakukan online maupun offline. Secara offline, debitur bisa langsung mengunjungi kantor-kantor OJK pusat maupun daerah dengan membawa dokumen pendukung dan mengisi formulir permintaan informasi debitur (iDeb).
Baca Juga:
Fintech Lending Bermasalah, 19 Penyelenggara Dapat Peringatan Keras dari OJK
Dokumen pendukung di antaranya KTP bagi WNI atau paspor bagi WNA. Jika dokumen tersebut dikuasakan, maka harus dilengkapi dengan surat kuasa asli yang disertai tanda tangan basah serta dokumen identitas penerima kuasa yaitu KTP untuk WNI dan paspor bagi WNA.
Secara online, permohonan iDEB harus dilakukan oleh debitur sendiri dan tidak dapat dikuasakan. Caranya dengan melakukan registrasi melalui laman konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.
Kemudian, pilih "Jenis Pemohon" dan tanggal antrean. Untuk langkah ini, pemohon SLIK memilih slot antrean pada tanggal dan jam yang masih tersedia kemudian klik "lanjut".