WahanaNews.co | Wali Kota Medan, Bobby Nasution, menaikkan Upah Minimum Kota (UMK) Medan dari Rp 3.329.867 ke Rp 3.370.645. Kenaikannya hanya Rp 40.778 dari angka sebelumnya.
"UMK Medan naik sebesar Rp40.778 atau 1,22 persen. Secara nilai di atas provinsi," kata Bobby, Kamis (2/12/2021).
Baca Juga:
Di Sumut, Pengamat Nilai PDIP Sulit Imbangi Figur Bobby Nasution
Bobby mengatakan penetapan upah telah melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari dewan pengupahan, serikat pekerja, dan pengusaha.
"Itu penetapan ada aturannya. Jadi berdasarkan kesepakatan dengan dewan pengupahan, serikat pekerja, dan masukan pengusaha. Jadi sudah duduk sama sama," jelasnya.
Sementara, ia mengklaim permintaan buruh agar UMK naik 10 persen juga masuk dalam pembahasan dalam diskusi bersama dewan pengupahan, serikat pekerja, dan pengusaha.
Baca Juga:
Wali Kota Medan Tutup Paksa Heaven Seven Club Selama Ramadhan
"Soal permintaan buruh yang demo itu, tentu kami bawa ke ruang dialog dan akhirnya diambil kebijakan yang disanggupi oleh pengusaha dan layak bagi pekerja," ucap Bobby.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menyatakan rata-rata upah minimum provinsi (UMP) naik 1,09 persen tahun depan.
Daerah dengan UMP tertinggi masih dipegang oleh DKI Jakarta sebesar Rp4,4 juta.
Lalu, UMP terendah dipegang oleh Jawa Tengah sebesar Rp1,81 juta.
Sebagai informasi, kenaikan upah minimum pekerja saat ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sementara, PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan sudah tidak lagi berlaku. [rin]