WahanaNews.co | Beberapa waktu lalu Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga bersama Komisi VI DPR menggelar pertemuan dengan Australia Competition and Consumer Commission (ACCC) atau Komisi Persaingan Usaha dan Perlindungan Konsumen Australia.
Kedua pihak membahas kebijakan dan mekanisme perlindungan konsumen dalam pertemuan tersebut.
Baca Juga:
Berikut 4 Tips Jadi Konsumen yang Cerdas dan Bijak!
Pertemuan itu juga merupakan bagian dari upaya pemutakhiran UU Perlindungan Konsumen yang saat ini rancangannya sudah masuk dalam prolegnas 2023.
Kemendag sudah mengajukan draf RUU Perlindungan Konsumen yang telah diharmonisasikan dengan 17 kementerian dan lembaga kepada Komisi VI.
Menurut Jerry, penataan kebijakan dan kelembagaan diperlukan sebagai bagian dari perlindungan konsumen dan tata niaga mengingat banyaknya perubahan yang berkaitan dengan perkembangan teknologi, sistem dan kultur politik serta upaya-upaya efisiensi.
Baca Juga:
4 Tips Sukses Bisnis Kuliner di Era Digital
Pada prinsipnya, UU Perlindungan Konsumen yang baru haruslah mencerminkan sistem kerja yang efektif dan efisien dalam bidang perlingan konsumen dan tata niaga.
"Karena itu, peran masing-masing pihak akan diatur secara jelas dalam undang-undang tersebut sehingga tidak tumpang tindih dan makin memberikan kejelasan bagi semua pihak dalam upaya perlindungan konsumen dan tertib niaga," kata Wamendag, dalam keterangannya, dikutip Jumat (3/6/2023).
Menurut Wamendag, perlindungan konsumen di Indonesia dilaksanakan utamanya oleh Kemendag sebagai focal point. Secara teknis pelaksanaannya dilaksanakan oleh Dirjen PKTN.