WahanaNews.co | Beberapa waktu lalu Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga bersama Komisi VI DPR menggelar pertemuan dengan Australia Competition and Consumer Commission (ACCC) atau Komisi Persaingan Usaha dan Perlindungan Konsumen Australia.
Kedua pihak membahas kebijakan dan mekanisme perlindungan konsumen dalam pertemuan tersebut.
Baca Juga:
Kemendag Sempurnakan Aturan Standardisasi untuk Lindungi Konsumen dan Dongkrak Daya Saing Produk Nasional
Pertemuan itu juga merupakan bagian dari upaya pemutakhiran UU Perlindungan Konsumen yang saat ini rancangannya sudah masuk dalam prolegnas 2023.
Kemendag sudah mengajukan draf RUU Perlindungan Konsumen yang telah diharmonisasikan dengan 17 kementerian dan lembaga kepada Komisi VI.
Menurut Jerry, penataan kebijakan dan kelembagaan diperlukan sebagai bagian dari perlindungan konsumen dan tata niaga mengingat banyaknya perubahan yang berkaitan dengan perkembangan teknologi, sistem dan kultur politik serta upaya-upaya efisiensi.
Baca Juga:
Rugi Triliunan Rupiah, IAW: Kuota Konsumen yang Hangus Jadi ‘Sampah Digital Termahal’
Pada prinsipnya, UU Perlindungan Konsumen yang baru haruslah mencerminkan sistem kerja yang efektif dan efisien dalam bidang perlingan konsumen dan tata niaga.
"Karena itu, peran masing-masing pihak akan diatur secara jelas dalam undang-undang tersebut sehingga tidak tumpang tindih dan makin memberikan kejelasan bagi semua pihak dalam upaya perlindungan konsumen dan tertib niaga," kata Wamendag, dalam keterangannya, dikutip Jumat (3/6/2023).
Menurut Wamendag, perlindungan konsumen di Indonesia dilaksanakan utamanya oleh Kemendag sebagai focal point. Secara teknis pelaksanaannya dilaksanakan oleh Dirjen PKTN.