LAGI-LAGI, Menkeu Purbaya melakukan blunder kebijakan dari sisi kesehatan publik, yakni menunda pengenaan cukai pada produk MBDK (Minuman Manis Dalam Kemasan), yang seharusnya dieksekusi pada 2026.
Ini kali kedua Menkeu Purbaya melakukan blunder kebijakan, setelah beberapa bulan lalu Menkeu Purbaya menunda/tidak menaikkan cukai rokok pada 2026.
Baca Juga:
Cukai Rokok Naik, DPR Soroti Ancaman Bagi Pabrik Menengah dan Ekonomi Lokal
Sedangkan untuk pengenaan cukai MBDK, ini penundaan yang keempat kalinya, karena seharusnya cukai MBDK sudah diterapkan pada 2023 lalu.
Penundaan menerapkan cukai MBDK, dan juga cukai rokok, adalah blunder dari sisi kesehatan publik, berikut ini ini alasannya:
Pertama, penundaan pengenaan cukai MBDK akan makin mempermudah akses anak anak dan remaja untuk membeli dan mengonsumsi MBDK. Padahal saat ini lebih dari 25 persen anak di Indonesia telah mengonsumsi MBDK setiap harinya.
Baca Juga:
Bea Cukai Fakfak Musnahkan Barang Ilegal Hasil Penindakan
Tingginya konsumsi MBDK lebih dipicu oleh harganya yang murah dan akses pembelian yang sangat mudah.
Fenomena ini akan menjadi pemicu utama kasus kegemukan dan obesitas pada anak anak, dan klimaksnya adalah ancaman diabetes pada anak, yang prevalensinya terus meningkat;
Kedua, penundaan cukai MBDK juga akan mendorong tingginya prevalensi konsumsi produk MBDK pada orang dewasa, yang saat ini sudah mengalami peningkatan 14 kali lipat selama 10 tahun terakhir.