WahanaNews.co, Jakarta - Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan, kolaborasi dan inovasi merupakan dua kunci utama untuk para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) naik kelas.
Kolaborasi UMKM dengan ritel modern dan lokapasar diharapkan dapat meningkatkan akses pemasaran bagi pelaku UMKM di dalam negeri.
Baca Juga:
Dyah Roro Esti Resmi Terima Tongkat Estafet sebagai Wakil Menteri Perdagangan
Sementara itu, inovasi produk dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dibutuhkan agar UMKM tetap kompetitif di pasar global.
Hal ini disampaikan Wamendag Jerry saat menutup Sampoerna Festival UMKM 2024 di Sampoerna Strategic Square, Jakarta pada hari ini, Jumat (23/8). Festival UMKM yang berlangsung pada 20—23 Agustus 2024 ini mengusung tema “Kreasi Nusantara Kebanggaan Indonesia”.
Turut hadir Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo dan jajaran Direksi Utama (Chief Executive Officer/CEO) Unit Bisnis Sampoerna.
Baca Juga:
Para Menteri Dewan Masyarakat Ekonomi ASEAN Dorong Isu Keberlanjutan dan Kerja Sama Digital
“Kolaborasi dan inovasi adalah kunci utama agar UMKM naik kelas. Kementerian Perdagangan berkomitmen untuk mendorong kolaborasi tersebut melalui program kemitraan UMKM dengan ritel
modern dan lokapasar. Selain itu, inovasi dibutuhkan agar UMKM tetap kompetitif di pasar global,” ujar
Wamendag Jerry.
Wamendag Jerry mengungkapkan, program kemitraan UMKM merupakan upaya Kementerian Perdagangan untuk menjembatani kerja sama pemasaran antara UMKM dengan ritel modern. Hal ini dilakukan agar UMKM dapat memasok dan memasarkan produk lokal melalui gerai atau jaringan ritel modern.
“Ritel modern telah memiliki jaringan penjualan yang sangat luas dengan sistem distribusi yang efisien. Produk lokal yang terfasilitasi melalui program kemitraan UMKM diharapkan dapat menambah cakupan pemasaran produknya,” imbuh Wamendag Jerry.
Wamendag Jerry melanjutkan, saat ini pemerintah juga telah menetapkan kebijakan terkait perdagangan melalui sistem elektronik. Hal itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023.
Peraturan tersebut diberlakukan untuk mendorong pertumbuhan niaga-el (e-commerce)secara sehat pada era ekonomi digital dan meningkatkan pemberdayaan pelaku usaha dalam negeri, khususnya UMKM. Selain itu, peraturan ini dibuat untuk perlindungan kepada konsumen.
“Pemerintah mengatur agar tidak terjadi persaingan usaha yang tidak sehat. Contohnya, penjualan di
bawah harga modal atau predatory pricing serta penjualan produk impor yang tidak sesuai dengan ketentuan. Tidak hanya itu, pemerintah juga mengatur agar tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan
data dan ketidaksetaraan perlakuan antarpedagang niaga-el atau unequal playing field,” tandas Wamendag Jerry.
[Redaktur: Tumpal Alpredo Gultom]