WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto saat Hari Buruh 1 Mei 2026, layanan ride-hailing GoTo dan Grab Indonesia mengumumkan akan menurunkan potongan aplikasi menjadi 8% mulai 1 Juli 2026 mendatang.
Dengan begitu, mitra pengemudi akan mendapatkan 92% pendapapatan dari trip, naik dari sebelumnya 'hanya' 80%. Kendati demikian, GoTo dan Grab Indonesia menggarisbawahi penurunan potongan menjadi 8% hanya berlaku untuk layanan transportasi penumpang ojek online (ojol) roda dua (R2).
Baca Juga:
Gojek Suarakan Prihatin, Driver Dipukul Oknum TNI hingga Hidung Patah
Artinya, pengemudi taksi online atau roda empat (R4), tidak masuk dalam skema baru ini. Kurir kargo yang mengantarkan paket barang juga dikecualikan dalam skema potongan baru 8% mulai minggu depan.
Dalam pernyataan resminya, Grab Indonesia secara khusus menyebut potongan 8% diperuntukkan bagi layanan 'GrabBike'. Begitu juga dengan GoTo yang spesifik menyebut potongan baru untuk layanan 'GoRide'.
Menanggapi hal ini, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menyatakan sikap menolak penerapan kebijakan tersebut.
Baca Juga:
Nasdem: Pemerintah Perlu Tim Independen Ungkap Dugaan Agenda Makar
Dalam pernyataan resminya melansir CNBC Indonesia, Rabu (24/6/2026), SPAI mengatakan penolakan ini didasarkan karena kebijakan itu bertentangan dengan komitmen Prabowo pada Hari Buruh lalu.
"[Presiden Prabowo] menyatakan bahwa potongan platform 8% berlaku bagi seluruh pekerja transportasi online seperti ojol, taksol, dan kurir kargo," tertera dalam pernyataan tersebut.
"Peraturan Presiden itu artinya mencakup semua pekerja transportasi online yang melaksanakan pekerjaan pengantaran penumpang maupun barang (termasuk makanan) dengan menggunakan kendaraan roda dua, roda empat maupun lebih".