WahanaNews.co | Pinjaman online (Pinjol) ilegal terus menjamur di Indonesia. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, mengatakan ada sekitar 3.365 situs pinjol ilegal yang sudah diblokir sejak tahun 2018.
Namun sampai kini masih ada pinjol ilegal yang berkeliaran. OJK juga mengungkap ada 7.128 pengaduan masuk dari masyarakat terkait pinjol ilegal itu. Wimbo mengatakan, banyaknya korban pinjol ilegal merupakan buntut dari dampak banyak yang kehilangan pekerjaannya.
Baca Juga:
Warga RI Gemar Download Pinjol, Ini Dia 10 Aplikasi Fintech Terpopuler
"Kondisi ini dimanfaatkan oleh pelaku pinjol ilegal untuk menawarkan pinjaman melalui berbagai platform kepada orang-orang yang memiliki tingkat literasi keuangan sangat rendah," kata Wimboh dalam Penandatanganan Pernyataan Bersama dalam Rangka Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal secara virtual, 20 Agustus 2021 lalu.
Dia pun mengingatkan bahwa pinjol ilegal merugikan masyarakat. Sebab, bunga yang ditetapkan dan dendanya sangat tinggi. Bahkan proses penagihan juga meresahkan, mulai dari teror hingga menyebarluaskan data pribadi.
Saat ini ada 121 pinjol yang berizin OJK. Sudah ada 64,8 juta orang Indonesia yang meminjam uang ke pinjol, total dana pinjaman yang berhasil disalurkan senilai Rp 221,56 triliun.
Baca Juga:
OJK Dorong Bank Profiling Perilaku Judi Online untuk Pemblokiran Mandiri Rekening
"Sampai Juli 2021 jumlah penyelenggara peer to peer lending yang berizin dan terdaftar di OJK sebanyak 121 penyelenggara dengan akumulasi penyaluran pinjaman secara nasional sampai 30 Juni 2021 sebesar Rp 221,56 triliun kepada 64,8 juta entitas dan outstanding sebesar Rp 23,4 triliun Juli 2021, artinya sekarang yang masih ada di catatan Rp 23,4 triliun," imbuhnya.
Agar kamu terhindar dari pinjol ilegal atau investasi bodong. Ketahui ciri-ciri pinjol ilegal dan tips pinjam uang lewat pinjol yang legal.
Ciri-ciri pinjol ilegal:
- Tidak terdaftar/berizin dari OJK
- Penawaran menggunakan SMS/WA
- Bunga dan denda tinggi mencapai 1-4% per hari
- Biaya tambahan lainnya tinggi bisa mencapai 40% dari nilai pinjaman
- Jangka waktu pelunasan singkat tidak sesuai kesepakatan
- Meminta akses data pribadi seperti kontak, foto dan video, lokasi dan sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar
- Melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi dan pelecehan
- Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.
Tips buat yang ingin meminjam lewat pinjol:
1. Pinjamlah hanya pada penyelenggara Fintech Peer to Peer Lending yang terdaftar dan berizin dari OJK.
2. Pinjamlah uang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bayar. Jangan meminjam dengan cara gali lobang tutup lobang, karena akan menambah beban pembayaran utang.
3. Sedapat mungkin pinjaman digunakan untuk kebutuhan yang produktif, sehingga memberikan nilai tambah bagi perekonomian keluarga.
4. Sebelum meminjam, pahami risiko dan kewajibannya. Jangan menyesal setelah meminjam dan bayarlah sesuai waktu perjanjiannya;
5. Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, atau merasa dirugikan oleh kegiatan usaha pinjaman online dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 atau WA 081157157157, email [email protected] atau [email protected].
6. Selain itu, informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id. [rin]