WahanaNews.co | Banyak orang Indonesia yang terjerat dengan kasus pinjaman online atau pinjol dari berbagai kalangan usia, mulai dari anak muda, ibu rumah tangga hingga guru.
Dari data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) alasan utama masyarakat yang berani mengambil pinjaman online karena sedang terlilit utang.
Baca Juga:
Satu Keluarga Tewas di Ciputat Timur Imbas dari Pinjol dan Judol, Pernah Kirim Email ke BI
Bahkan di antara mereka tidak banyak yang memiliki pendapatan gaji yang tinggi, sehingga dengan gaji yang masih UMR atau bahkan lebih rendah telah membuat mindset mereka untuk memilih pinjol sebagai pilihan yang cocok.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan faktor latar belakang untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup membuat mereka memilih untuk pinjol.
“Ini kalau kita melihat satu survei independen yang dilakukan oleh pihak independen juga, itu kalau banyak orang kena pinjol ilegal itu karena memenuhi gaya hidup ya. Tapi biasanya mereka juga sudah mempunyai utang sebelumnya. Jadi mereka menggunakan pinjol ilegal ini untuk membayar utangnya. Jadi gali lubang tutup lubang," ungkapnya.
Baca Juga:
OJK Perketat Syarat Pinjol: Minimal Penghasilan Rp 3 Juta dan Usia 18 Tahun
Sebenarnya pinjol merupakan sebuah langkah yang menawarkan kemudahan bagi para nasabah dengan memberikan pinjaman yang berupa uang dengan cepat dan mudah.
Tapi sebenarnya pinjaman online ini juga sebuah langkah yang tidak baik, dan juga bukan sebuah solusi yang tepat, apalagi kita menggunakannya untuk sesuatu yang tidak penting.
Sejak tahun 2018, hampir 7000 pinjol ilegal dan investasi ilegal telah dihentikan oleh SWI. Namun, jumlah kasus pinjol ilegal yang ditangani SWI justru meningkat hampir 2 kali lipat pada 2023 dibandingkan tahun sebelumnya.