WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara resmi melarang ekspor bahan baku minyak goreng maupun minyak goreng, terhitung sejak mulai 28 April 2022.
Kebijakan ini didukung penuh oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Baca Juga:
RSUI-Sania Royale Rice Band, Seminar Atasi Stroke dengan Gamma Oryzanol: Metode Memasak Minyak Goreng Sehat
Ketua Harian YLKI Tulus Abadi melihat, larangan ekspor bahan baku minyak goreng maupun ekspor minyak goreng menjadi bentuk hukuman terhadap industri CPO yang dinilai jumawa.
Industri tidak sedikit pun memberikan ruang relaksasi terhadap harga minyak goreng di pasar domestik di tengah mahalnya harga CPO dunia.
"Industri CPO benar-benar hanya menggunakan standar CPO dunia (yang masih tinggi). Dan memasok minyak goreng domestik (dengan harga) sangat tinggi pula," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (23/4/2022).
Baca Juga:
P3PI Dorong Peningkatan Standar Higienis di Pabrik Kelapa Sawit menuju Kelayakan Food Grade
Untuk itu, dia berharap kebijakan larangan ekspor tersebut dapat membuat industri CPO jera. Walaupun kebijakan ini juga diakui akan menggerus pendapatan devisa negara secara signifikan.
"Secara politis, larangan ekspor CPO oleh presiden Jokowi bisa dipahami dan patut didukung," tutupnya.
Untuk diketahui, Presiden Jokowi memutuskan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng maupun minyak goreng, mulai 28 April 2022. Kebijakan ini diputuskan dalam rapat terbatas bersama jajaran menterinya, pada Jumat 22 April 2022.