WahanaNews.co | Ketua Pengurus Harian ayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi memprotes seleksi calon anggota komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) periode 2023-2026, lantaran beraroma diskriminatif.
Menurutnya, nama-nama anggota pansel (panitia seleksi) seharusnya diumumkan secara terbuka dan dipastikan melibatkan unsur eksternal Kemendag (Kementerian Perdagangan).
Baca Juga:
Mudahkan Pelanggan Bayar Listrik, PLN Mobile Jalin Kolaborasi dengan MotionPay
Unsur eksternal yang dimaksud Tulus adalah representasi dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).
Tulus juga menyoroti syarat jenjang pendidikan.
"Persyaratan calon anggota BPKN terkait jenjang pendidikan yang minimal harus S2 (kecuali unsur pelaku usaha cukup S1) merupakan syarat diskriminatif dan terancam menuai gugatan hak uji material ke Mahkamah Agung (MA),” ungkapnya, melalui keterangan pers, Kamis 23 Maret 2023.
Baca Juga:
Wamendag Roro Serahkan Penghargaan Perlindungan Konsumen 2024 kepada Para Kepala Daerah
Terkait hal itu, lanjutnya, YLKI mendesak Sekretaris Jenderal Kemendag untuk merevisi persyaratan dimaksud, terutama persyaratan calon dari unsur LPKSM yang ditentukan harus berpendidikan S2.
"Persyaratan tersebut bertentangan dengan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," sebutnya.
Di mata Tulus, persyaratan tersebut terkesan menghalangi aktivis perlindungan konsumen dari LPKSM untuk masuk menjadi anggota BPKN. Padahal, dalam konteks spirit perlindungan konsumen, perlu ada semangat spirit pembelaan dan keberpihakan pada hak-hak konsumen, sebagaimana dilakukan LPKSM saat ini.
“Untuk apa jika calon/anggota BPKN berpendidikan S2 atau bahkan S3, tetapi tidak punya etos dan militansi keberpihakan pada perlindungan konsumen di Indonesia,” sebutnya.
Pengumuman rekrutmen calon komisioner BPKN sudah tayang di laman resmi lembaga tersebut. Masa pendaftaran berlangsung pada 20 Maret hingga 20 April 2023.
Mengacu pengumuman yang dikeluarkan Sekjen Kemendag, rekrutmen calon anggota BPKN diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dari unsur pemerintah, pelaku usaha, LPKSM, serta akademisi dan tenaga ahli. Untuk persyaratan lengkap bisa dilihat melalui laman. [ast/eta]