WahanaNews.co | Ketua Umum Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia, Abd Hasyim. S mendesak Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis yang baru dilantik menggantikan Kombes Pol Roma Hutajulu mengevaluasi kinerja Unit Tipikor Reskrimsus Polda Metro Jaya yang dianggap tidak memiliki kemampuan dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi, khususnya yang berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah.Desakan tersebut bukan tanpa alasan, soalnya beberapa Informasi Publik dugaan Tindak Pidana Korupsi yang disampaikan tidak diketahui tindak lanjutnya. Padahal dalam surat telegram Kapolri Jenderal Idham Azis nomor ST/2/3388/HUM.3.4./2019 terdapat 15 instruksi soal penanganan korupsi. Poin 4 dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi korupsi pada penyelenggaraan pemerintah daerah dinyatakan, penyelidik memberikan tembusan SP2D hasil verifikasi dan hasil penyelidikan kepada pelapor dan aparat pengawas internal pemerintah.Instruksi Kapolri tersebut seolah terabaikan. Terbukti selama hampir 1 tahun informasi publik dugaan korupsi pada pengadaan barang dan jasa yang disampaikan oleh Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia kepada Kepala Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya c.q Direktur Kriminal Khusus tidak diketahui tindak lanjutnya.Informasi yang diterima dari Subdit V menyebutkan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang disampaikan Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia tersebut ditangani oleh Unit III Tipikor. Namun saat ditindaklanjuti, tidak diperoleh jawaban yang pasti bahkan sangat mengecewakan, ungkap Ketua Umum Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia, Abd Hasyim. S.Lebihlanjut Abd Hasyim mengatakan baha, Polri sebagai salah satu institusi yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melaksanakan penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi termasuk dalam pemeriksaan korupsi pengadaan barang dan jasa tentunya dituntut berperan aktif dalam menanggulangi permasalahan tersebut melalui cara-cara yang profesional dan proforsional dengan tetap menjunjung tinggi supremasi hukum.Melalui peran aktif Polri diharapkan korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa untuk kepentingan umum dapat dikurangi secara signifikan, tetapi yang lebih penting adalah kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri semakin meningkat.Sebenarnya, berbagai kebijakan telah dikeluarkan pemerintah guna mencegah munculnya penyimpangan dalam proses pembangunan, khususnya yang terkait pengadaan barang dan jasa, namun dalam prakteknya masih terdapat celah yang bisa dilakukan oleh oknum dalam menjalankan aktivitas ilegal yang dapat merugikan negara dan menurunnya mutu serta kualitas pembangunan yang akan dimanfaatkan masyarakat umum, ujar Abd Hasyim. (JP)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.