WAHANANEWS.CO, Jakarta - Skandal hukum yang menyeret eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, akhirnya berujung pada vonis berat.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada Zarof, yang dinyatakan bersalah dalam kasus pemufakatan jahat untuk mempengaruhi putusan kasasi terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Baca Juga:
Terkait Perkara Sugar Group & Marubeni, Zarof Akui Terima Rp50 Miliar
Tak hanya itu, Zarof juga terbukti menerima gratifikasi dalam jumlah fantastis: uang tunai senilai Rp915 miliar dan logam mulia emas seberat 51 kilogram.
"Karena satu, tidak ada sumber penghasilan sah yang dapat menjelaskan kepemilikan aset berupa uang tunai dari berbagai mata uang asing yang setara Rp915 miliar dan emas logam mulia 51 kilogram bagi seorang PNS," ujar Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan putusan pada Rabu, 18 Juni 2025.
Majelis hakim memutuskan seluruh aset hasil gratifikasi tersebut dirampas untuk negara karena Zarof gagal membuktikan bahwa kekayaannya diperoleh dari warisan atau penghasilan sah.
Baca Juga:
Zarof Ricar Simpan Ratusan Miliar dan Emas, Diduga dari Urus Perkara MA
Tak hanya uang dan emas, dalam rumah Zarof juga ditemukan catatan-catatan yang mengarah pada penanganan perkara tertentu, memperkuat dugaan bahwa kekayaan itu berasal dari praktik korupsi.
Zarof juga dijatuhi denda Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, maka hukumannya akan ditambah enam bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Zarof dinyatakan bersalah melanggar Pasal 6 Ayat (1) jo Pasal 15 dan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.