- Sdr. Andra Reinhard Pasaribu, S.H., Kurator dan
Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan
Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.AH.04.03-12, tanggal 6
Februari 2017;
- Sdr. Jimmi Hutagalung, S.H., Kurator dan Pengurus yang
terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Bukti
Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-271 AH.04.03-2018, tanggal 10
September 2018;
Baca Juga:
PLN dan Pemkot Operasikan SPKLU Khusus Angkot Berbasis Listrik di Kota Bogor
- Sdr. Ir. Firmanto Laksana, S.H., M.M., M.H., Kurator
dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan
Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU 108 AH.04.03-2019,
tanggal 23 April 2019; sebagai Tim Kurator dalam proses kepailitan Termohon
Pailit/PT. Indonesia Power a quo;
4.
Menetapkan besarnya imbalan jasa kurator akan ditetapkan kemudian setelah kurator
menjalankan tugasnya dan kepailitan telah berakhir;
5.
Menghukum Termohon Pailit untuk membayar biaya perkara.
Baca Juga:
PLN dan Kementerian ESDM Cek Kesiapan SPKLU di Banten untuk Kelancaran Layanan Arus Mudik
Atau,
apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Otto
Hasibuan, kuasa
hukum Liliana Wibisono, membenarkan gugatan itu. Otto menyebut
alasan kliennya menggugat Indonesia Power pailit adalah tidak membayar utang
senilai Rp 173.564.895.353.
"Benar. Alasannya, Indonesia Power (IP) tidak
membayar kewajibannya (utang) kepada klien kami. Tagihan KKLM kepada IP Rp
173.564.895.353," kata Otto, saat dimintai konfirmasi, Kamis (26/11/2020).