WahanaNews.co, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima pendaftaran berbagai kasus yang terkait dengan perselisihan pemilihan legislatif atau Pileg 2024, termasuk untuk DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD.
"Ada total 297 kasus," ujar Fajar Laksono, Juru Bicara MK, mengutip Tempo, Jumat (26/4/2024).
Baca Juga:
UU TNI Baru Berumur Sehari, Mahasiswa UI Ajukan Uji Formil
Meskipun demikian, dia tidak memberikan detail secara lengkap mengenai ratusan kasus perselisihan Pileg tersebut. Berdasarkan informasi dari situs resmi MK, beberapa partai politik telah mengajukan perselisihan terkait Pileg.
Di antaranya adalah Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan lain-lain.
Sebagai contoh, terdapat kasus dengan nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh PPP.
Baca Juga:
MK Stop Caleg Kutu Loncat! Tak Bisa Lagi Mundur Demi Pilkada
Dalam kasus ini, partai yang memiliki lambang Ka'bah ini meminta MK untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk DPRD Kota Serang di TPS 016 dan 095 Kelurahan Unyur. PPP juga meminta majelis hakim untuk mengembalikan jumlah suara mereka sebanyak 9.764.
Fajar melanjutkan, MK juga telah mengagendakan sengketa pileg. "Hari Senin, ada 79 perkara," ujarnya.
Seperti diketahui, Senin, 29 April adalah sidang perdana sengketa Pileg dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Pada Selasa, 30 April akan disidangkan 77 perkara dengan agenda yang sama.