WahanaNews.co | Belum lama ini, pengadilan banding di California menerbitkan keputusan bahwa lebah berhak mendapatkan perlindungan sebagai hewan yang terancam punah seperti halnya ikan dan burung.
Seperti dilansir dari Unilad, keputusan tersebut, yang dikeluarkan pada 31 Mei, membalikkan penilaian sebelumnya bahwa lebah yang ditemukan tidak dapat dianggap terancam punah di bawah California Endangered Species Act.
Baca Juga:
Donald Trump Mulai Umumkan Nominasi Anggota Kabinet, Ini Daftarnya
Sebelumnya pengadilan yang lebih rendah memutuskan mendukung kepentingan pertanian dengan berargumen bahwa Undang-Undang Spesies Terancam Punah negara bagian hanya melindungi burung, mamalia, ikan, amfibi, reptil termasuk tanaman dan bukan lebah.
Hasil terbaru adalah kemenangan bagi kelompok lingkungan serta Komisi Ikan dan Margasatwa negara bagian yang bersikeras mendaftarkan empat spesies lebah sebagai serangga yang terancam punah.
Pengadilan juga mengizinkan komisi untuk memasukkan spesies invertebrata seperti lebah sebagai spesies yang terancam punah meskipun mereka bukan hewan air.
Baca Juga:
Prabowo Dukung Solusi Dua Negara untuk Selesaikan Konflik Palestina
Lebah yang memiliki ciri khas bercak kemerahan mencolok pada bagian perut dan berbulu bercorak karat itu pernah berkembang di 28 negara, terutama di Amerika bagian Tengah dan Timur Laut, dari South Dakota ke Connecticut, dan di provinsi-provinsi di Kanada seperti Ontario dan Quebec.
Sekarang hanya sebagian kecil, populasi yang tersebar tetap di 13 negara bagian dan Ontario, ujar Badan Perikanan dan Margasatwa AS itu.
Lembaga tersebut pada September 2016 mencatat tujuh spesies lebah Wajah Kuning, atau bertopeng, di Hawaii ke dalam status terancam punah.