WahanaNews.co, Jakarta - Hari Natal, yang selalu jatuh pada tanggal 25 Desember, memiliki makna penting bagi umat Kristiani.
Momen keagamaan yang dianggap suci ini dikaitkan dengan berbagai kegiatan seperti ibadah misa di gereja, pertukaran hadiah, penghiasan pohon Natal, serta kegiatan makan dan berkumpul bersama keluarga dan teman.
Baca Juga:
Bersatu dalam Kebinekaan, SAPMA Pemuda Pancasila Gelar Perayaan Natal
Sebagian besar negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia, secara konsisten merayakan hari keagamaan umat Kristiani ini.
Meskipun demikian, ada tiga negara yang mengimplementasikan larangan yang sangat ketat terhadap perayaan Natal, bahkan hingga memberikan denda kepada warga negara yang terlibat dalam perayaan tersebut.
Dengan demikian, negara mana saja yang melarang perayaan Natal? Melansir CNBC Indonesia, berikut adalah daftar negara-negara tersebut.
Baca Juga:
Hadiri Perayaan Natal KLHK 2023, Menteri LHK Ajak Tanamkan Cinta Kasih pada Alam
1. Somalia
Menurut laporan dari CGTN Africa, Pemerintah Somalia telah mengeluarkan larangan terhadap perayaan Natal dan Tahun Baru di wilayahnya sejak waktu yang lama.
Aturan ini telah diberlakukan sejak tahun 2009 dengan mengadopsi hukum Syariah.
Salah satu alasan utama di balik larangan perayaan Natal dan Tahun Baru di negara mayoritas Muslim ini adalah kekhawatiran terhadap potensi serangan dari kelompok Islamis.
Sebuah pernyataan dari seorang pejabat di kementerian urusan agama pada Selasa (19/12/2023) menyatakan bahwa "perayaan-perayaan tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan Islam."
Meskipun dilarang untuk dirayakan secara terbuka di tempat umum seperti hotel, warga asing masih diperbolehkan untuk merayakan hari raya Kristen di rumah mereka masing-masing.
Selain itu, Wali Kota Mogadishu, Yusuf Hussein Jimale, menegaskan bahwa larangan perayaan Natal di ibu kota Somalia tidak berlaku untuk penduduk non-Muslim.
"Non-Muslim bebas merayakan. Kami tidak memaksa mereka," kata Jimale.
Lebih lanjut, Jimale mengatakan bahwa larangan Natal berlaku bagi penduduk Muslim dan ditetapkan untuk mencegah potensi serangan oleh kelompok Islamis militan Al-Shabaab kepada orang-orang yang berkumpul di hotel atau tempat umum lainnya.
Namun, perayaan akan diizinkan di kompleks dan basis Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk pasukan penjaga perdamaian Uni Afrika yang berbasis di Somalia untuk mendukung perlawanan pemerintah terhadap militan terkait Al-Qaeda tersebut.
2. Korea Utara
Korea Utara adalah salah satu negara komunis terakhir di dunia. Di negara pimpinan Kim Jong Un ini, sebagian besar warga negaranya adalah agnostik (pandangan bahwa Tuhan tidak dapat diketahui dan mungkin tidak akan dapat diketahui) dan ateis (tidak percaya Tuhan).
Menurut berbagai sumber, umat Kristiani tidak bisa bebas merayakan hari kelahiran Yesus tersebut. Jika ketahuan, mereka dapat diancam hukuman mati.
Melansir dari Express, Natal tidak pernah dirayakan secara terbuka di Korea Utara sejak dinasti Kim mulai membatasi kebebasan beragama pada tahun 1948.
Konstitusi Korea Utara sebenarnya memberikan kebebasan beragama kepada seluruh warganya, tetapi siapa pun yang terbukti mengikuti upacara perayaan dapat dijebloskan ke penjara hingga dijatuhi hukuman mati.
3. Brunei Darussalam
Menurut laporan dari The Independent, negara yang dipimpin oleh Sultan Hassanal Bolkiah mengimplementasikan larangan terhadap perayaan Natal yang bersifat terbuka.
Meskipun demikian, umat Kristiani di Brunei dapat merayakan Natal secara rahasia dan diharapkan melaporkan kegiatan tersebut kepada pihak berwenang.
Larangan ini telah diberlakukan sejak tahun 2014 dan muncul seiring dengan meningkatnya kekhawatiran terhadap perayaan Natal yang dianggap berlebihan dan dapat mempengaruhi pemahaman agama penduduk Muslim di Brunei Darussalam.
Bagi warga negara yang melanggar larangan dengan merayakan Natal secara ilegal tanpa melaporkan kepada otoritas, mereka dapat dikenakan hukuman denda hingga Rp280 juta dan bahkan diancam hukuman penjara selama lima tahun.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]