WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kebijakan keras langsung digulirkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dengan menetapkan tarif hingga 100 persen untuk obat-obatan impor, langkah yang sontak mengguncang industri farmasi global, Sabtu (4/4/2025).
Kebijakan ini diberlakukan terhadap perusahaan farmasi yang tidak memproduksi obat di dalam negeri AS atau tidak menyepakati aturan harga obat dengan pemerintah setempat.
Baca Juga:
Iran Klaim Hantam 500 Tentara AS di Dubai
Mengutip laporan Reuters, aturan tersebut menjadi bagian dari strategi besar pemerintah AS untuk menekan harga obat sekaligus mendorong relokasi produksi ke dalam negeri.
Perusahaan farmasi besar dunia diketahui telah lebih dulu menandatangani kesepakatan dengan pemerintah AS pada tahun sebelumnya, sehingga miliaran dolar produk obat mereka dibebaskan dari tarif.
Namun demikian, perusahaan kecil dan menengah tetap menghadapi risiko besar karena tidak semuanya memiliki kemampuan untuk memenuhi syarat atau melakukan relokasi produksi.
Baca Juga:
Harga BBM Melesat, Publik Marah: Posisi Trump Terancam di Pemilu 2026
Dalam rincian kebijakan tersebut, pemerintah AS akan mengenakan tarif 100 persen terhadap obat paten yang tidak diproduksi di dalam negeri dan tidak tercakup dalam perjanjian harga obat.
Perusahaan farmasi besar diberikan waktu selama 120 hari untuk mengumumkan langkah strategis guna menghindari tarif, sementara perusahaan kecil diberi tenggat hingga 180 hari.
Selain itu, perusahaan yang bersedia memindahkan fasilitas manufaktur ke AS akan mendapatkan insentif berupa tarif lebih rendah sebesar 20 persen.
Pemerintah juga memberikan pengecualian penuh tarif bagi produsen yang memindahkan produksi ke AS dan menandatangani perjanjian harga “most-favored-nation” dengan Departemen Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan AS.
Sejauh ini, sebanyak 17 produsen obat telah menyepakati perjanjian tersebut, dengan 13 di antaranya sudah final dan empat lainnya masih dalam tahap negosiasi.
Tarif juga disesuaikan menjadi 15 persen bagi obat yang diproduksi di Uni Eropa, Jepang, Korea Selatan, dan Swiss karena adanya kesepakatan dagang yang berlaku, sementara Inggris memiliki skema tarif tersendiri.
Obat generik dikecualikan dari kebijakan ini setidaknya selama satu tahun, memberikan ruang bagi stabilitas pasokan obat yang lebih luas.
Lebih dari 90 persen obat yang beredar di AS merupakan obat generik, menurut data Badan Pengawas Obat dan Makanan AS.
Selain itu, obat hewan dan sejumlah obat khusus juga dibebaskan dari tarif apabila berasal dari negara mitra dagang atau memenuhi kebutuhan kesehatan yang mendesak.
Selama ini, pasien di AS diketahui membayar harga obat resep paling mahal dibandingkan negara maju lainnya, bahkan bisa mencapai hampir tiga kali lipat.
Melalui kebijakan harga “most-favored-nation”, Trump berupaya menekan harga agar setara dengan negara maju lain.
“Kami melihat kebijakan ini berpotensi menciptakan sistem pengecualian dua tingkat yang tidak adil,” ujar Presiden MBAA, Alanna Temme.
Ia menilai bahwa kebijakan tersebut cenderung menguntungkan perusahaan besar yang telah lebih dulu menandatangani kesepakatan dengan pemerintah AS.
“Produsen obat menengah tidak memiliki portofolio yang terdiversifikasi untuk menyerap kenaikan biaya mendadak ini,” lanjutnya.
Sejumlah perusahaan besar seperti Pfizer dan Eli Lilly telah mengamankan posisi mereka dengan menandatangani kesepakatan yang membebaskan mereka dari tarif selama tiga tahun.
Sementara itu, banyak perusahaan lain, termasuk hampir setengah anggota kelompok lobi industri PhRMA, masih belum mengambil langkah serupa dan kini menghadapi tekanan besar.
Perusahaan farmasi kecil dan menengah pun mulai mencari berbagai skema pengaturan individual untuk menghindari dampak tarif serta aturan harga baru yang diberlakukan pemerintah AS.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]