WahanaNews.co | 279 pekerja migran Indonesia bermasalah (PMIB) dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia Negeri Sarawak.
Sedangkan 7 orang lainnya direpatriasi oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching Sarawak melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.
Baca Juga:
Kapolri Dapat Gelar Panglima Gagah Pasukan Polis dari Kerajaan Malaysia
"Hari ini kami bekerja sama dengan Imigrasi Malaysia mendeportasi dan repatriasi PMI kami untuk kembali ke Indonesia melalui PLBN Entikong. Jumlah keseluruhan sebanyak 286 orang," kata Konsuler 1 KJRI Kuching Budimansyah saat proses pemulangan di PLBN Entikong, Sanggau, Kamis.
Ia mengatakan pemulangan 286 orang PMI bermasalah itu terbagi atas gelombang, yakni pagi dan siang. Pemulangan di gelombang pagi sekitar pukul 08.30 WIB tercatat sebanyak 122 orang dari tahanan Imigresen Depo Bekenu Miri, ditambah lima orang yang direpatriasi oleh KJRI Kuching.
"Disusul dengan kedatangan pada siang hari sebanyak 157 PMI bermasalah ditambah dua orang yang direpatriasi," tambahnya.
Baca Juga:
Pelaku Penyandera Bocah di Pospol Pejaten Mau Uang Tebusan dan Seorang Resedivis TPPO
PMIB yang dideportasi telah masuk dalam daftar hitam atau blacklist Malaysia, sehingga mereka tidak dapat kembali lagi ke Negeri Jiran. Sedangkan PMIB yang terkena repatriasi mendapat bantuan untuk pemulangan ke Indonesia dan bisa kembali lagi ke Malaysia.
Sesampainya di PLBN Entikong, lanjut Budimansyah, seluruh PMIB diserahkan kepada Satgas Pemulangan WNI di PLBN Entikong. Menurutnya, pemulangan itu merupakan yang terakhir menjelang Idul Fitri 1443 Hijriah, sementara kegiatan deportasi akan dilanjutkan lagi setelah Lebaran.
Dia menyayangkan penangkapan dan deportasi oleh Imigrasi Malaysia tersebut. Dia mengimbau seluruh masyarakat Indonesia yang ingin bekerja ke Malaysia atau negara lain harus sesuai prosedur.