WahanaNews.co | Bocah
lelaki berusia 8 tahun terancam hukuman mati usai didakwa melakukan penistaan
agama, gara-gara buang air kecil di karpet madrasah di Pakistan timur.
Baca Juga:
Lima Tahun Setelah COVID-19: WHO Desak China Berbagi Data, Ini Jawabannya
"Bocah Hindu itu ditahan dalam tahanan polisi dan keluarganya
bersembunyi setelah kerumunan orang menyerang satu kuil di Rahim Yar Khan,
Punjab, setelah pembebasan bocah itu pekan lalu," ungkap laporan The Guardian.
Dia dituduh sengaja buang air kecil di karpet di
perpustakaan madrasah bulan lalu.
"Dia (anak laki-laki
itu) bahkan tidak menyadari masalah penistaan seperti itu dan dia telah secara
keliru terlibat dalam masalah ini. Dia masih tidak mengerti apa kejahatannya
dan mengapa dia dipenjara selama sepekan," ungkap seorang anggota keluarganya
kepada The Guardian.
Baca Juga:
3 Negara Ini Masuk Daftar Wisata Luar Negeri dengan Risiko Tinggi di 2025
"Kami telah
meninggalkan toko dan pekerjaan kami, seluruh komunitas takut dan kami takut
akan serangan balasan. Kami tidak ingin kembali ke daerah ini. Kami tidak
melihat tindakan nyata dan berarti akan diambil terhadap para pelaku atau untuk
melindungi minoritas yang tinggal di sini," papar anggota keluarga itu.
Bocah itu adalah orang termuda yang pernah didakwa dengan
penistaan agama di Pakistan.
Hukuman mati diberlakukan untuk penistaan agama pada 1986 di
Pakistan, meskipun hingga saat ini belum ada seorang pun yang dieksekusi karena
penistaan agama di negara tersebut.