WAHANANEWS.CO, Jakarta – Parlemen Myanmar resmi mengesahkan Undang-Undang Anti-Penipuan Daring sebagai langkah memperkuat pemberantasan kejahatan siber yang semakin marak.
Regulasi baru tersebut menghadirkan berbagai ketentuan yang lebih tegas, mulai dari pengawasan transaksi keuangan secara real time, mekanisme pembekuan rekening dalam waktu singkat, hingga ancaman hukuman pidana yang jauh lebih berat bagi para pelaku.
Baca Juga:
UU PPRT Disahkan, Negara Perkuat Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Pengesahan undang-undang itu dilakukan dalam sidang gabungan Pyidaungsu Hluttaw di Naypyidaw pada Selasa (28/7/2026).
Aturan tersebut akhirnya disetujui setelah seluruh perbedaan substansi antara dua kamar parlemen berhasil diselesaikan. Informasi mengenai pengesahan itu dilaporkan oleh Anadolu.
Media pemerintah Global New Light of Myanmar melaporkan bahwa Ketua Parlemen Aung Lin Dwe mengumumkan persetujuan penuh terhadap rancangan undang-undang tersebut.
Baca Juga:
Transaksi Digital Meningkat, MK Soroti Urgensi Revisi UU Perlindungan Konsumen
Dengan diberlakukannya aturan baru ini, pemerintah diwajibkan menyediakan layanan pengaduan melalui hotline yang beroperasi selama 24 jam penuh serta sistem pelaporan daring agar masyarakat dapat melaporkan dugaan tindak penipuan dengan lebih cepat.
Melalui regulasi tersebut, korban penipuan diwajibkan menyampaikan laporan maksimal 24 jam setelah kejadian.
Ketentuan ini diterapkan agar aparat penegak hukum dapat segera melakukan penelusuran terhadap pelaku sekaligus meminimalkan potensi hilangnya jejak transaksi keuangan.