WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dua warga negara Indonesia (WNI) ditangkap di Amerika Serikat di tengah aturan ketat pemerintahan Donald Trump mengenai imigrasi.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI), Judha Nugraha, mengatakan kedua WNI ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Atlanta dan New York.
Baca Juga:
Usut Kredit Fiktif BPR Bank Jepara Artha, KPK Periksa Pj Bupati
"Terkait dengan kebijakan imigrasi Presiden Trump, dapat kami sampaikan bahwa hingga saat ini, informasi yang kami terima ada dua WNI yang telah ditahan oleh pihak otoritas Amerika Serikat. Satu ditahan di Atlanta, Georgia, yang satu ditahan di New York," kata Judha dalam press briefing di Kemlu RI, Jumat (7/2) melansir CNN Indonesia.
Judha menuturkan WNI yang ditangkap di Atlanta berinisial TRN dan ditangkap pada 29 Januari lalu.
Konsulat Jenderal RI di Houston telah melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan dan dipastikan sang WNI saat ini dalam kondisi sehat.
Baca Juga:
WN China Klaim Sogok Petugas Imigrasi Soetta, Usai Viral Akhirnya Minta Maaf
"Dan juga sudah mendapatkan akses kekonsuleran. Kita akan terus monitor terkait kasus tersebut," ucap Judha.
"Sudah ada jadwal persidangan yang dijalani tanggal 10 Februari," lanjut Judha.
Sementara, WNI yang ditangkap di New York berinisial BK. Ia ditangkap pada 28 Januari ketika sedang membuat laporan tahunan di kantor Immigration and Customs Enforcement (ICE) New York.