WAHANANEWS.CO, Jakarta - Skandal dugaan pemerasan dokumen keimigrasian yang menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim terus menggelinding dan kini disebut memiliki nilai fantastis hingga mencapai ratusan miliar rupiah.
Besarnya nilai dugaan pemerasan itu diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Baca Juga:
Luka Sekujur Tubuh Karena Penganiayaan, Warga Soban Dairi Tidak Dapat Beraktifitas
"Nanti kami akan sampaikan angkanya dalam konferensi pers, mencapai ratusan miliar," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/6/2026).
Kasus tersebut kini menjerat delapan orang sebagai tersangka yang berasal dari jajaran pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi.
Salah satu nama yang menjadi sorotan publik adalah Silmy Karim yang saat ini menjabat Wamen Imipas dan sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024.
Baca Juga:
Negara Bayar Pensiun Terlalu Lama, DPR Dorong Perombakan Sistem ASN
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK memeriksa sejumlah pihak terkait operasi senyap yang digelar di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat.
"8 orang tersangka tersebut, salah satunya yaitu saudara SK (Silmy Karim) yang merupakan Dirjen Imigrasi periode tahun 2023-2024," ujar dia.
Selain Silmy Karim, tujuh pejabat lain juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.