"Yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar deportasi sejak tahun 2009. Kemudian yang bersangkutan mengajukan asylum, tapi asylum-nya ditolak," papar Judha.
Judha menyampaikan Konsulat Jenderal RI di New York sudah melakukan komunikasi dengan sang WNI dan yang bersangkutan dipastikan dalam kondisi baik. Ia juga sudah memiliki akses pendampingan hukum.
Baca Juga:
Trump Larang Masuk Warga 12 Negara, Status Indonesia Aman Tapi Waspada
"Kita akan terus monitor prosesnya," ujar Judha.
Judha menuturkan pemerintah RI saat ini memastikan para WNI mendapatkan akses kekonsuleran, perlakuan yang baik, dan hak untuk mendapatkan pendampingan hukum.
Ia berujar pihaknya akan menyerahkan segala proses hukum yang dijalani WNI kepada Amerika Serikat.
Baca Juga:
Aksi Tipu-tipu Mahasiswa di Yogyakarta, Sering Pakai Seragam Polis Diraja Malaysia ke Kampus
Sejak menjabat Presiden, Donald Trump telah mengumumkan perintah eksekutif mengenai aturan keimigrasian Amerika Serikat.
Perintah itu menyasar para imigran tak berdokumen yang akan langsung dideportasi jika kedapatan oleh pihak imigrasi.
Trump berencana mendeportasi 11 juta imigran ilegal dengan melibatkan militer dan teknologi pengawasan. Menurut data ICE per Desember 2024, sebanyak 1.445.549 orang telah dideportasi dari Amerika Serikat.