WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sebanyak 133 warga negara Indonesia (WNI) dipulangkan ke tanah air pada Selasa (25/2/2025) setelah menyelesaikan masa hukuman di Malaysia akibat pelanggaran peraturan keimigrasian.
Koordinator Fungsi Konsuler Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Jati H Winarto, menyampaikan bahwa pihaknya mengawal pemulangan para WNI tersebut melalui Pelabuhan Pasir Gudang, Johor Bahru.
Baca Juga:
Kejutkan Publik, Ratna Sari Dewi Soekarno Lepas WNI untuk Terjun ke Politik Jepang
Pemulangan ini merupakan bagian dari upaya pelindungan WNI di luar negeri yang terwujud berkat kerja sama antara KJRI Johor Bahru, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, serta Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) Putrajaya.
Sebanyak 133 WNI itu dipulangkan menggunakan feri menuju Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, setelah menjalani hukuman di enam pusat detensi imigrasi Malaysia, yakni Depot Pekan Nenas (Johor), Depot Kemayan (Pahang), Depot Lenggeng (Negeri Sembilan), Depot Beranang (Selangor), Depot Langkap (Terengganu), dan Depot Ajil (Perak).
Didampingi oleh anggota Satgas Pelindungan KJRI Johor Bahru, para WNI ini sebelumnya dihukum akibat berbagai pelanggaran, seperti overstay, penyalahgunaan izin kerja, serta tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah di Malaysia.
Baca Juga:
WNI Ramai-ramai Jadi Warga Singapura, Ini Alasannya
Menurut Jati, setibanya di Tanjung Pinang, mereka akan mendapatkan bantuan dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) atau Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) beserta pihak-pihak terkait lainnya untuk proses pemulangan ke daerah asal masing-masing.
Selama proses tersebut, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau dan Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Tanjung Pinang akan menampung mereka sementara waktu.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]