WahanaNews.co | Kepolisian Malaysia amankan seorang perempuan warga negara Indonesia (WNI) karena bercanda membawa bom saat pemeriksaan di Bandara Internasional Penang.
Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Penang memaparkan WNI berinisial JGT itu ditahan pada 30 Desember lalu.
Baca Juga:
Kapolri Dapat Gelar Panglima Gagah Pasukan Polis dari Kerajaan Malaysia
JGT merupakan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Ipoh.
Melalui keterangannya, KJRI Penang memaparkan JGT berencana terbang ke Medan pada 29 Desember 2022.
Ia dan dua orang temannya melakukan proses check-in pesawat untuk terbang ke Medan sekitar pukul 17.15 waktu setempat. Di sana, JGT melontarkan kata-kata soal bom.
Baca Juga:
Pelaku Penyandera Bocah di Pospol Pejaten Mau Uang Tebusan dan Seorang Resedivis TPPO
"Saat pemeriksaan bagasi di counter chek-in, atas pertanyaan petugas terkait barang-barang yang dibawanya, yang bersangkutan sempat menjawab dengan terucap kata-kata 'bom'. Mendengar ucapan yang bersangkutan, petugas kemudian melaporkannya ke aparat keamanan bandara. Yang bersangkutan kemudian diamankan oleh petugas Kepolisian Malaysia, IPD Barat Daya untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tulis keterangan KJRI Penang pada Selasa (3/1).
KJRI Penang memaparkan kepolisian Malaysia lantas menahan JGT dengan tuduhan melanggar pasal 506 Kanun Keseksaan tentang Ugutan Jenayah dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara dan/atau denda.
Perwakilan KJRI Penang telah menemui JGT di tahanan pada Senin (2/1) lalu. KJRI Penang pun memastikan akan memberikan pendampingan hukum bagi JGT.
"KJRI Penang kemudian menunjuk pengacara setempat untuk mendampingi Sdri JGT dalam sidang yang diselenggarakan pada tanggal 3 Januari 2023 di Mahkamah Majistret Balik Pulau, Penang. Pada hari persidangan, KJRI Penang juga telah hadir di persidangan untuk memberikan dukungan moril kepada yang bersangkutan," bunyi pernyataan KJRI Penang.
KJRI Penang memberi pembelaan kepada JGT dengan dalih perempuan itu tidak berniat melontarkan ancaman dan penghinaan yang mengganggu keamanan publik.
Akhirnya, JGT dibebaskan dan hanya dikenai denda. Saat ini, JGT sudah pulang ke Indonesia.
"Dalam perkembangannya, Jaksa Penuntut mendakwa Sdri JGT dengan Seksyen 14 Kelakuan Aib tentang penggunaan perkataan yang kurang sopan atau menghina atau berkelakuan dengan cara menghina dengan tujuan kemarahan atau mengganggu keamanan."
Hakim kemudian memutuskan yang bersangkutan diwajibkan membayar denda. [rgo]