WahanaNews.co | Pengadilan Banding Arab Saudi menjatuhkan vonis pada eks imam Masjidil Haram di Mekkah, Sheikh Saleh Al-Talib, 10 tahun penjara, baru-baru ini.
Organisasi pemerhati HAM, Prisoners of Conscience, melaporkan Al-Thalib divonis setelah Pengadilan Banding membatalkan keputusan Pengadilan Kriminal Khusus yang membebaskan sang imam dari dakwaan terhadapnya.
Baca Juga:
Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Putaran Ketiga
Al-Thalib ditangkap otoritas Saudi pada Agustus 2018 lalu tanpa penjelasan resmi terkait kasus dan pelanggaran yang menyeretnya. Saat itu, ia merupakan salah satu imam di Masjidil Haram.
Saat itu, Prisoners of Conscience mengatakan Al-Thalib ditangkap setelah pria 48 tahun itu menyampaikan khotbah tentang kewajiban dalam Islam untuk lantang menentang segala bentuk kejahatan di depan umum.
Sementara itu, media lokal Saudi lain mengatakan Al-Thalib, yang merupakan seorang hakim di Mekkah, juga kerap megkritik dan mencemooh aturan pemerintah yang semakin moderat seperti pembauran lelaki dan perempuan yang bukan muhrim di acara konser dan acara lainnya.
Baca Juga:
Kanwil Kemenag Kaltara Alokasikan 221.000 Jatah Haji untuk Tahun 2025
Prisoners of Conscience memang kerap memantau dan mendokumentasikan penangkapan para pengkhotbah dan ulama Saudi.
Dikutip Middle East Monitor, Saudi sudah menangkap puluhan pengkhotbah sejak musim panas 2017 lalu. Beberapa penahanan dilakukan lantaran ulama-ulama tersebut secara terbuka menyerukan Saudi rujuk dengan Qatar ketika keduanya bertikai.
Para ulama yang ditangkap tetap dipenjara meski kini ketegangan antara Qatar-Saudi sudah mulai mereda. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.