WAHANANEWS.CO, Jakarta - Istana Brunei mendadak menjadi sorotan setelah Sultan Hassanal Bolkiah mencabut gelar kehormatan menantunya, Pengiran Raabi'atul Adawiyyah binti Pengiran Haji Bolkiah, yang merupakan istri Pangeran Abdul Malik.
Keputusan pencabutan gelar tersebut diumumkan Kantor Grand Chamberlain Brunei pada Sabtu (8/8/2026).
Baca Juga:
AS Masukkan Brunei Darussalam ke Dalam Daftar Hitam
Pelaksana Grand Chamberlain Pengiran Haji Raffizanna bin Pengiran Haji Razali menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan titah langsung Sultan Hassanal Bolkiah.
Gelar "Yang Amat Mulia Pengiran Anak Isteri" yang sebelumnya disandang Raabi'atul Adawiyyah pun dicabut dan tidak lagi melekat pada dirinya sejak keputusan tersebut diberlakukan.
Dilansir dari The New Straits Times, Minggu (9/8/2026), pencabutan gelar itu berkaitan dengan perilaku Raabi'atul Adawiyyah yang dinilai tidak layak bagi istri seorang anggota keluarga kerajaan.
Baca Juga:
KA Cepat Trans Borneo Rute Kalimantan-Sarawak-Brunei Segera Dibangun
Laporan tersebut menyebut perilakunya dianggap mencoreng nama baik monarki Brunei sekaligus menunjukkan sikap tidak hormat terhadap Sultan Hassanal Bolkiah, Raja Isteri Pengiran Anak Hajah Saleha, serta keluarga kerajaan Brunei Darussalam.
Keterangan resmi yang dikutip RTB News menggunakan istilah "unbecoming of a spouse of a member of the royal family" sebagai alasan di balik keputusan tersebut.
Istilah tersebut dapat dimaknai sebagai perilaku yang dinilai tidak pantas dilakukan oleh pasangan seorang anggota keluarga kerajaan.
Penilaian itu kemudian menjadi dasar bagi Sultan Hassanal Bolkiah untuk mencabut gelar kehormatan yang selama ini disandang menantunya.
Meski alasan secara umum telah disampaikan, pihak kerajaan tidak mengungkapkan secara spesifik perilaku atau tindakan Raabi'atul Adawiyyah yang dianggap tidak pantas tersebut.
Hingga pengumuman pencabutan gelar disampaikan, tidak terdapat keterangan publik mengenai peristiwa tertentu yang menyebabkan istri Pangeran Abdul Malik itu kehilangan gelar kehormatannya.
Kantor Grand Chamberlain Brunei juga tidak memberikan rincian mengenai kapan tindakan yang dipersoalkan tersebut terjadi maupun situasi yang melatarbelakanginya.
Ketiadaan penjelasan terperinci membuat alasan pencabutan gelar sejauh ini terbatas pada pernyataan resmi kerajaan mengenai perilaku yang dinilai tidak pantas bagi pasangan anggota keluarga kerajaan.
Kerajaan juga mengaitkan penilaian tersebut dengan kehormatan serta nama baik monarki dan keluarga kerajaan Brunei Darussalam.
Karena tidak ada penjelasan lebih jauh, bentuk pelanggaran ataupun tindakan spesifik yang dilakukan Raabi'atul Adawiyyah tidak dapat disimpulkan di luar informasi resmi yang telah diumumkan kerajaan.
Keputusan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa gelar kehormatan di lingkungan Kerajaan Brunei dapat dicabut melalui titah Sultan ketika pemegangnya dinilai melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan kedudukan serta kehormatan keluarga kerajaan.
Raabi'atul Adawiyyah sendiri merupakan istri Pangeran Abdul Malik, salah satu putra Sultan Hassanal Bolkiah dan Raja Isteri Pengiran Anak Hajah Saleha.
Pencabutan gelar terhadap Raabi'atul Adawiyyah pun menarik perhatian karena menyangkut langsung salah seorang anggota keluarga inti Kerajaan Brunei melalui pernikahannya dengan Pangeran Abdul Malik.
Namun, hingga kini pihak kerajaan tetap tidak mengungkapkan secara terperinci tindakan yang menjadi dasar Sultan Hassanal Bolkiah menjatuhkan keputusan tersebut.
Dengan demikian, informasi yang tersedia baru sebatas penilaian resmi bahwa perilaku Raabi'atul Adawiyyah dianggap tidak pantas bagi pasangan anggota keluarga kerajaan serta dinilai berdampak terhadap kehormatan monarki Brunei.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]