WahanaNews.co, New York - Donald Trump, mantan Presiden Amerika Serikat, bersama dengan anak-anaknya, menghadapi tuduhan terlibat dalam penipuan bisnis dengan mengajukan laporan keuangan yang palsu selama hampir satu dekade.
Keputusan ini dikeluarkan oleh Hakim Arthur Engoron di New York, hanya beberapa hari sebelum sidang peradilan Trump dalam kasus perdata yang berkaitan.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Usulkan Two-State Solution untuk Akhiri Konflik Gaza dalam Pertemuan dengan AS
Hakim Engoron menyatakan bahwa secara hukum, Trump, bersama dengan putra-putranya dan pihak lainnya, bertanggung jawab atas pelanggaran yang berkelanjutan terhadap hukum negara bagian New York.
Dalam laporan yang dilansir CNN, Engoron menemukan bahwa keluarga Trump telah memberikan laporan keuangan palsu kepada pemberi pinjaman dan perusahaan asuransi terkait Trump Organization selama hampir satu dekade, dan mereka berulang kali terlibat dalam tindakan penipuan.
Keputusan ini merupakan pukulan besar bagi Trump dan juga meruntuhkan semua klaimnya yang menyatakan bahwa dia tidak pernah menggelembungkan nilai aset seperti lapangan golf, hotel, rumah di Mar-a-Lago, dan Seven Springs dalam laporan keuangan yang secara berulang digunakan dalam bisnisnya.
Baca Juga:
Gagal Menyentuh Pemilih, Harris Kalah Telak Meski Kampanye Penuh Serangan ke Trump
"Hakim menemukan bahwa Donald Trump dan Trump Organization terlibat dalam penipuan keuangan selama bertahun-tahun," kata Jaksa Agung Letitia James.
Jaksa Agung telah meminta kompensasi sebesar US$250 juta, melarang keluarga Trump untuk menjabat sebagai pebisnis di New York, dan melarang perusahaan Trump untuk melakukan transaksi bisnis selama lima tahun.
Hakim juga mencatat bahwa Trump telah menginflasi nilai apartemennya di Trump Tower hingga tiga kali lipat, yang mengakibatkan penilaian yang berlebihan sebesar antara US$114 juta hingga US$207 juta.