WahanaNews.co | Seorang pria di Nigeria divonis 24 tahun penjara usai dinyatakan bersalah terkait penistaan agama Islam.
Hukuman itu didapat pria yang diketahui sebagai sosok ateis tersebut di Negara Bagian, Kano, yang dihuni minoritas Muslim, Selasa (5/4/2022).
Baca Juga:
WHO: Nigeria Pertama Luncurkan Vaksin Men5CV Baru untuk Meningitis
Putusan tersebut menyoroti kebebasan beragama di Nigeria.
Hukuman tersebut diberikan kepada pria yang diketahui bernama Mubarak Bala itu terkait komentarnya pada postingan di Facebook, April 2020.
Ketika itu dia melakukan kritikan terhadap Islam yang oleh otoritas Kano diyakini sebagai penistaan agama dan penghinaan terhadap agama.
Baca Juga:
Kelompok Gerilyawan Islam Culik 50 Orang di Timur Laut Nigeria
Ketika ditanya oleh Hakim Pengadilan Tinggi Kano Farouk Lawan, apakah ia telah dipaksa untuk mengajukan pengakuan bersalah atas 18 dakwaan, Bala mengatakan ia melakukannya atas kemauan sendiri.
Bala, yang memimpin Asosiasi Kemanusiaan Nigeria, ditangkap di rumahnya di selatan Negara Bagian Kaduna dua tahun lalu.
Ia kemudian dipindahkan ke Kano, negara bagian dengan mayoritas populasi Muslim dan konservatif.
Menurut Asosiasi Kemanusiaan, pengakuan bersalah Bala telah mengejutkan tim kuasa hukumnya, dan bukan bagian strategi legal yang telah disepakati.
“Sepertinya ia menjadi sasaran intimidasi, dan kemungkinan telah ditipu untuk mengaku bersalah demi mendapat hukuman ringan,” bunyi pernyataan asosiasi tersebut.
Sementara itu, Pengacara Bala, James Ibor menegaskan putusan tersebut keterlaluan dan bisa ditentang.
“Hukuman itu melanggar haknya sebagai seorang ateis,” kata Ibor.
Komisaris Informasi Kano, Mohammed Garba mengatakan bahwa pemerintah negara bagian akan mematuhi keputusan pengadilan.
Hukuman penistaan agama bukanlah hal baru di Kano, di mana hukum Syariah beroperasi dan ditegakkan polisi agama yang dikenal sebagai Korps Hisbah.
Dua tahun lalu, seorang asisten studio musik berusia 22 tahun, Yahaya Sharif-Aminu, dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung setelah dinyatakan bersalah oleh pengadilan Islam di Kano.
Hukuman itu diberikan karena ia membuat pernyataan penistaan terhadap Nabi Muhammad di grup WhatsApp. [qnt]