WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) memutuskan bahwa mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, dinilai layak untuk menjalani proses persidangan atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Putusan tersebut dibacakan pada Senin, 26 Januari 2026, sekaligus menolak keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa, sebagaimana dilaporkan Al Jazeera.
Baca Juga:
Perusahaan Satelit Navayo di Hungaria Tak Indahkan Panggilan Kejagung
Dalam pembelaannya, tim hukum Duterte beralasan bahwa kondisi kesehatan klien mereka yang telah berusia 80 tahun tidak memungkinkan untuk mengikuti proses persidangan secara optimal.
Namun, majelis hakim tidak sependapat dengan argumen tersebut dan merujuk pada hasil pemeriksaan medis yang dilakukan oleh para ahli independen.
Berdasarkan penilaian pakar neurologi dan psikiatri geriatri, Duterte dinyatakan masih memiliki kapasitas yang memadai untuk memahami jalannya proses hukum.
Baca Juga:
Konvoi Bantuan Kemanusiaan Terbesar ke Jalur Gaza Diluncurkan Mesir
Pengadilan menegaskan bahwa seorang terdakwa dapat dinyatakan layak diadili selama memiliki pemahaman umum yang cukup mengenai prosedur persidangan dan tuduhan yang dihadapinya.
Selain itu, ICC menekankan bahwa terdakwa juga harus mampu menggunakan hak-hak proseduralnya, meskipun tidak berada dalam kondisi fisik maupun mental yang sepenuhnya sempurna.
Penetapan seseorang sebagai tidak layak untuk diadili disebut sebagai kasus yang sangat jarang terjadi dalam praktik pengadilan internasional.
Hingga saat ini, ICC belum pernah menetapkan seorang tersangka sepenuhnya tidak layak untuk menjalani proses persidangan, meskipun terdapat sejumlah permohonan serupa yang pernah diajukan oleh terdakwa lain dalam berbagai perkara.
Rodrigo Duterte menghadapi dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait kebijakan “perang melawan narkoba” yang diterapkannya selama menjabat sebagai Presiden Filipina.
Tuduhan tersebut juga mencakup periode ketika ia menjabat sebagai Wali Kota Davao, serta masa kepemimpinannya di tingkat nasional pada 2016 hingga 2022.
Ia dituduh terlibat dalam puluhan kasus pembunuhan dan diduga berperan dalam pembentukan, pendanaan, serta pemersenjataan regu kematian yang menyebabkan ribuan orang tewas.
Selanjutnya, Duterte dijadwalkan mengikuti sidang konfirmasi dakwaan yang akan dimulai pada 23 Februari mendatang.
Pada tahap tersebut, majelis hakim akan menilai apakah bukti dan dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut cukup kuat untuk dilanjutkan ke tahap persidangan penuh.
Sementara itu, pengacara utama Duterte menyatakan kekecewaannya atas putusan ICC dan mengindikasikan rencana untuk mengajukan banding.
Pihak pembela juga menilai mereka tidak diberikan kesempatan untuk menghadirkan bukti medis secara mandiri dan mempertanyakan hasil pemeriksaan para ahli yang ditunjuk oleh pengadilan. Saat ini, Duterte ditahan di Den Haag setelah ditangkap pada Maret lalu.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]